WH.Surabaya – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menghadiri kegiatan penerimaan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pendahuluan atas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Acara strategis ini berlangsung di Selasar Mapolda Jatim, Surabaya, dengan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Jatim, perwakilan BPK RI, serta unsur pengawas internal. Momentum ini menjadi salah satu upaya penting dalam memperkuat sinergi dan transparansi antara aparat penegak hukum dengan lembaga pemeriksa negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I Tahun 2025, khususnya terkait efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh jajaran Polda Jatim.
Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyambut positif kegiatan ini sebagai bagian dari langkah memperkuat integritas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami di jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Sinergi dengan BPK RI ini menjadi landasan penting dalam memastikan setiap langkah yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Roy.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, dibutuhkan kerjasama lintas lembaga agar penanganannya lebih efektif.
Sementara itu, perwakilan dari BPK RI menegaskan bahwa tujuan penyampaian LHP ini bukan semata untuk memberikan evaluasi, melainkan juga memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Dengan demikian, diharapkan ke depan penegakan hukum dapat semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kegiatan ini juga menjadi forum penting untuk menyatukan visi antara Polda Jatim dengan BPK RI dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara diyakini mampu memberikan kontribusi besar terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya penyampaian LHP kinerja pendahuluan ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Jatim, khususnya Ditreskrimsus, dapat terus meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan. (Ishaq)
editor : Ida











