Wujud Transparansi Kinerja Bea Cukai Morowali, Bea Cukai Gilas Minuman Ber-Alkohol dan Bakar Rokok Ilegal

banner 468x60

WH.Morowali – Bea Cukai Morowali kembali menggelar pemusnahan barang hasil penindakan, bertempat dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali Bea Cukai Morowali, Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM), Bahomohoni, Bungku Tengah, Rabu (24/9/3025).

Turut dihadiri oleh, Kepala Kantor Bea Cukai Morowali,Satya Nugraha, Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, Kodim 1311/Morowali, Letkol Inf Abraham S.Pandjaitan dan sejumlah Dinas terkait

Adapun, barang ilegal yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.461.444 batang rokok ilegal dan 1.311,08 liter minuman ber- alkohol ilegal.Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar 1,8 miliar rupiah.

Kepala Bea Cukai Morowali, mengungkapkan bahwa barang – barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode tahun 2024 hingga 2025.Sebagian barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergitas dan penindakan bersama antara Pos TNI Angkatan Laut Morowali dengan Bea Cukai Morowali.Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentan Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang – Undang tahun nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.

Dijelaskan, Kepala Bea Cukai Morowali,Satya Nugraha bahwa kegiatan pemusnahan ini rutin digelar sebagai wujud transparansi kinerja Bea Cukai Morowali, khususnya dalam menjalankan penyelesaian barang hasil penindakan.Lebih jauh lagi, melalui kegiatan ini Bea Cukai Morowali juga menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.

Lebih lanjut, Satya Nugraha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya Bea Cukai Morowali dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ia juga mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat untuk meningkatkan sinergitas dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal.

” Melalui kegiatan ini, Bea Cukai mengajak untuk masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah dalam melindungi negara maupun daerah dari masuknya barang kena cukai ilegal, ” pungkasnya.

Adapun, pemusnahan barang hasil penindakan barbuk rokok dan minum ber alkohol ilegal diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan untuk miras ilegal dengan cara digilas menggunakan alat berat.

(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *