WH.TUBAN – Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yakni S (26) warga kecamatan Tambakboyo serta MN (23) warga kecamatan Semanding.
Jumat 26/972025 Saat konferensi Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah maupun kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Polisi menda patkan kete rangan bah wa para pelaku juga melakukan berbagai macam pencurian di 7 (tujuh) lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial S terpaksa diberikan hadiah timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan me nyerang pe tugas saat akan dila kukan pe nangkapan.
“Sehingga kami laku kan tindakan tegas teru kur” ungkap AKP Dimas.
Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim mengingat kan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku da lam melaku kan aksinya selalu men cari rumah dan warung yang minim pengawasan
Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya” tandas Kasat Reskrim.
Pelaku diamankan Polisi di wilayah kelurahan Gedongombo Kecama tan Seman ding Kabupa ten Tuban saat mengen darai sepeda motor hasil curiannya.
“Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai oleh pelaku lalu kita amankan” tegasnya.
Selain sepeda motor, Polisi juga menga mankan 63 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg yang sebe lumnya sudah dijual sekitar 100 ribu per tabung pada seseorang yang saat ini masih bersta tus menjadi saksi yang berdasarkan KUHP bisa dikenakan pasal 480 sebagai penadah.
“Namun kita lihat nanti hasil bagai mana, ten tunya per kembangan akan dida lami dari hasil peme riksaan” tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim selain pelaku yang sudah diamankan masih terdapat dua Pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda diantaranya ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor .
“Masing-masing memiliki peran berbeda disetiap TKP” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbua tannya para pelaku terancam pasal 363 KHUP de ngan anca man pidana penjara pa ling lama 7 (tujuh) ta hun.
Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku diantaranya, pencurian sepeda motor di kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar kecamatan Plumpang yang ketiga di sebuah warung kopi diseputaran jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di gudang wilayah kecamatan Plumpang dan Seman ding, pen curian Lap top dan TV di sebuah caffe di wilayah Semanding serta pen curian spe ker aktif di wilayah Kecamatan Palang.

Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1 (satu) buah kunci remo te asli, 63 (enam puluh tiga) buah tabung Elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah TV Cooca serta 1 (satu) set speaker aktif.( G.Ashuri )
editor : Ida











