Judi Sabung Ayam & Dadu Bebas Beroperasi di Tanimbar, Aparat Diduga Tutup Mata

banner 468x60

WH.Maluku – Praktik Perjudian Sabung ayam dan dadu semakin mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Saumlaki disinyalir berpotensi terang – terangan tanpa hambatan,seolah aturan pidana tak berlaku di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Hasil pantauan media ini menguatkan laporan warga, saumlaki berlangsung hingga siang tadi (5/10)dengan puluhan kendaraan beroda dua terparkir disekitar lokasi. Suasana itu menunjukan adanya aktivitas perjudian yang seakan dibiarkan tanpa gangguan aparat.

Pasal 303 KUHP menegaskan perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Namun di KepulauanTanimbar, aturan tersebut terkesan tidak bergigi.

Masyarakat menilai sikap Polres Tanimbar meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum.
“Kalau dibiarkan, orang jadi percaya hukum dibeli. Itu berbahaya bagi masa depan penegahkan hukum,”imbuh warga lainya.

Selain melanggar hukum, perjudian juga berdampak sosial : merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan, hingga memicu tindak kriminal lain. Warga pun, mendesak agar penegak hukum tidak hanya diam, tetapi benar – benar menindak tegas bandar maupun pemain.

Gelombang desakan kini mengarah kepada Polda Maluku hingga Mabes Polri untuk turun tangan. Publik menanti aksi nyata bukan sekedar janji, agar praktik perjudian di Tanimbar benar – benar diberantas hingga ke akar – akarnya.

(Hendrik)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *