WH.Namlea – wartahukum.net
Sabtu,31, 0ktober,2025, merbaknya penjualan Kayu bermacam jenis di kawasan kaki gunung Botak , tepatnya di Desa Dava dan Wamsait ,Kecamatan Wailata,, kabupaten buru.

Ramainya aktifitas Kawasan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, menjadi ajang perdagangan ilegal bermacam jenis Barang- barang kebutuhan Tambang Emas yang sengaja pasok dari luar maupun Daerah Kabupaten buru itu sendiri seperti ;
Jenis Bahan Bakar Minyak ( BBM ), Kayu dan lain _ lain.
Kemudian Barang,, barang tersebut di datangkan dari Dalam kabupaten buru dan Buru Selatan, di antara para pedagang yang menempati Kawasan Desa Dava dan Wamsait, Khusus ada salah satu pedagang Kayu Berinisial Haji Burhan Bugis , yang memiliki Dua lokasi tempat usaha penjualan Kayu Olahan Jenis Meranti kayu Kuning dan lain _ lain ,di Duga kuat tidak mengantongi ijin usaha berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan.serta di perkuat informasi dari Masyarakat yang tidak di sebutkan Namanya.

Berdasarkan kompermasi dengan pihak Dinas terkait yaitu, Dinas Disperindag dan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu ( KP 3 MD ) Kabupaten Buru , pada tanggal 28 Oktober , 2025 , Kepala Dinas menjelaskan kepada kami Awak media, bahwanya perdagangan di kawasan Desa Dava /Wamsait,, kecamatan Wailata, dalam nota benenya sebagian besar belum terdaftar mengantongi ijin Usaha penjualan Kayu, kami Dinas Terpadu Satu pintu beserta jajaran setelah mendapat informasi dari kami,akan melakukan Inpestigasi ke lapangan dan apa bila di temui ada pedagang tidak mengantongi ijin usaha perdagangan , maka kami akan menindak tegas berdasarkan peraturan Undang_ undang yang berlaku di kabupaten Buru , bagi pelaku usaha Ilegal ujarnya
Tambahnya pak kadis kami akan melaporkan langsung terkait merbaknya perdagangan dan peradangan kayu Ilegal kepada pimpinan kami Bupati dan wakil Bupati Buru, sebagai Bahan Laporan pungkasnya,
Menambahkan,,
Jika tidak ada izin usaha untuk penjualan kayu, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan pasal yang dapat dikenakan:
1. *Pasal 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian*: Menjalankan usaha industri tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
2. *Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Menjalankan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin.
3. *Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Usaha*: Masing-masing daerah memiliki peraturan sendiri tentang perizinan usaha, sehingga sanksi dapat berbeda-beda tergantung pada perda yang berlaku.
Sanksi dapat berupa:
– Denda
– Teguran
– Penghentian kegiatan usaha
– Pencabutan izin usaha
Pastikan untuk memahami peraturan yang berlaku dan memiliki izin usaha yang sesuai untuk menghindari sanksi.
Menurut pemikiran hukum halija assagaff. SH.
Jika tidak ada izin usaha untuk penjualan kayu, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan pasal yang dapat dikenakan:
1. Pasal 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Menjalankan usaha industri tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif, dan bisa pidana.
2. *Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Menjalankan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin.
3. *Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Usaha*: Masing-masing daerah memiliki peraturan sendiri tentang perizinan usaha, sehingga sanksi dapat berbeda-beda tergantung pada perda yang berlaku.
Sanksi dapat berupa:
– Denda
– Teguran
– Penghentian kegiatan usaha
– Pencabutan izin usaha
Pastikan untuk memahami peraturan yang berlaku dan memiliki izin usaha yang sesuai untuk menghindari sanksi.
Pidana, denda,pencabutan ijin usaha.tutup usahanya.
editor : Ida











