Suami Anggota DPRD Trenggalek Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Guru SMP Negeri, Polisi Dalami Motif di Balik Aksi Kekerasan

banner 468x60

WH.Trenggalek — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek resmi menetapkan seorang pria bernama Awang Kresna, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

Tersangka diketahui merupakan kakak dari seorang siswi yang sebelumnya handphonenya disita oleh korban lantaran digunakan saat proses pembelajaran berlangsung. Insiden penyitaan tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, dalam keterangan persnya, Selasa (4/11/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Awang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, kami memutuskan A sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri,” ujar AKP Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Awang Kresna juga diketahui merupakan suami salah seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa status sosial maupun jabatan keluarga tersangka tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban, seorang guru di SMP Negeri 1 Trenggalek, menyita handphone milik siswi yang diketahui menggunakan perangkat tersebut bukan untuk keperluan belajar. Tindakan itu merupakan bagian dari penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

Namun, siswi tersebut diduga mengadukan kejadian itu kepada keluarganya, dan pihak keluarga tidak terima atas tindakan penyitaan tersebut. Tak lama setelah itu, tersangka Awang Kresna mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Jadi, ada siswi yang bermain handphone saat pembelajaran. Guru tersebut kemudian menyita handphone itu. Pihak keluarga tidak terima dan pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan penganiayaan,” terang AKP Eko.

Polisi Terus Dalami Motif dan Bukti Tambahan
Menurut Eko, tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Awang Kresna.

“Kasus ini diperkuat setelah kami mendapatkan keterangan dari beberapa saksi. Untuk kelengkapan berkas, kami masih terus mendalami dan akan segera merilis hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka Awang Kresna masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Trenggalek. Polisi juga akan memanggil sejumlah pihak, termasuk keluarga korban dan pihak sekolah, untuk memberikan keterangan tambahan terkait duduk perkara kasus ini.

Kasus penganiayaan terhadap tenaga pendidik ini pun menyita perhatian publik dan komunitas pendidikan di Trenggalek, yang mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap guru. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *