Diperkirakan Rp 3 Miliar Biaya Pemeliharaan Jalan & Jembatan UPTD Wilayah VI BMSDA Kabupaten Tangerang Diduga Asal Jadi

banner 468x60

WH.Tangerang – Diperkirakan Rp 3 Miliar Biaya Pemeliharaan Jalan & Jembatan UPTD Wilayah VI BMSDA Kabupaten Tangerang Diduga Menguap Diperkirakan kurang lebih Rp 3 miliar anggaran per tahun untuk pemeliharaan jalan dan jembatan untuk wilayah UPTD VI pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang, Banten, sebagian besar anggarannya menguap karena diduga dikorupsi.

Sebagaimana diketahui, UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VI DBMSDA Kabupaten Tangerang, meliputi 4 Kecamatan, antara lain, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Kresek dan Kecamatan Gunung Kaler.

Adapun modus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Wilayah VI yang setiap tahunnya digelontorkan sebesar Rp 3 miliar tersebut, dengan cara mengerjakan pemeliharaan jalan namun asal dikerjakan dengan mengabaikan mutu sehingga jalan yang diperbaiki kurang memuaska bagi masyarakat.

Eko, selaku Kepala UPTD Wilayah VI pada DBMSDA Kabupaten Tangerang, terkesan mengesampingkan kwalitas pemeliharaan jalan untuk dinikmati masyarakat, dan seolah dia memanfaatkan anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 3 miliar tersebut, sebagian untuk dikorupsi.

Saat dipertanyakan langsung kepada Eko beberapa waktu lalu melalui WA, soal kebenaran besarnya anggaran yang dikelolanya untuk wilayah VI adalah sebesar Rp 3 miliar, hingga berita ini diturunkan, Eko masih menutup mulutnya rapat-rapat alias bungkam.

Hingga berita ini juga ditayangkan, Rabu (12/11/2025) Eko juga tidak menjawab menjawab konfirmasi Wata Hukum net, via WA.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ruas jalan yang terkesan dikerjakan dan dibuat menjadi ajang korupsi, yaitu pengaspalan ruas Jalan Desa Jengkol RT 03/RW 01.

Kendati ruas jalan Desa Jengkol RT03/RW 01 ini sudah diperbaiki dengan metode pengaspalan, namun secara kasat mata sangat terlihat dengan jelas bahwa permukaan jalan, ada retakan yang menganga.

“Terkesan pemeliharaan jalan tersebut, bahwa aspal yang ditabur dipermukaan jalan seperti asal ceplak ceplok tanpa memikirkan kualitas,” demikian diungkapkan sembari meminta namanya dirahasiakan, Selasa (11/11/2025).

“Sementara di ruas jalan lainnya, modus pengerjaannya adalah terkesan buang-buang duit negara, karena permukaan jalan yang diaspal adalah permukaan jalan yang terlihat masih mulus,” lanjut sumber.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, supaya turun kelapangan untuk menyelidiki langsung dugaan korupsi APBD tahun 2025 di UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VI pada DBMSDA Kabupaten Tangerang yang diperkirakan sebesar Rp 3 miliar tersebut.

Penulis j.sahaan /Korwil Banten

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *