WH.Morowali -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Koordinasi Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024, di kantor KPU Kabupaten Morowali, Selasa (22/10/2024)

Yang dihadiri oleh, Ketua Devisi Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Sulteng, Darmiati SH.CLMA, Anggota KPU Morowali Ervan, Mahfud Supu, Ruslan dan Sabri Darisa bersama jajaran, Kasat Intelkam Polres Morowali, Iptu Stanza Heraldo Tobigo, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, Wahyuddin Pamungkas, SH serta anggota PPK Se-Kabupaten Morowali
Kegiatan Rakor tersebut dibuka langsung oleh anggota KPU Morowali Devisi perencanaan Data dan Informasi Sabri Darisa
Adapun, materi dalam Rakor Mitigasi tersebut yaitu, Peran Kejaksaan Negeri dan Kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, dan materi Potensi Permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024
Kasat Intelkam Polres Morowali, Iptu Stanza Heraldo Tobigo dalam paparannya menjelaskan, Rencana Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 terkait Target Operasi serta langkah – langkah antisipasi diantaranya, melaksanakan deteksi dini dengan mengumpulkan baket/Info guna antisipasi dan cegah adanya ancaman dari pihak – pihak yang akan ganggu dan gagalkan Pilkada.Dan juga cara bertindak dalam rencana Operasi Mantap Praja Tinombala 2024
Lanjut, Iptu Stanza mengatakan, peran dan tugas Polri dalam Pilkada dan langkah Antisipasi tentang salah satu kerawanan yang mungkin terjadi pada Kampanye diantaranya manuver politik untuk menjegal lawan politik dan langkah antisipasi melakukan deklarasi damai dengan penandatangan kesepakatan Pilkada damai dan konflik tentang jadwal zona kampanye, langkah antisipasinya melaksanakan rakor lintas sektoral beserta pengurus partai, penyelenggara pemilu dengan menghadirkan stakeholder, ” ujar Kasat Intelkam
Disaat, yang sama Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Morowali, Wahyuddin Pamungkas, SH menyampaikan, peran Kejaksaan RI dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024
Dijelaskan, Wahyuddin Pamungkas bahwa peran Kejaksaan berdasarkan Undang – Undang No.6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Panitia pemilihan bekerjasama dengan penegak hukum (termasuk Kejaksaan) untuk mencegah pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan, Menjadi bagian dari Setra Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dan Pengaturan lebih lanjut mengenai GAKKUMDU diatur dalam Peraturan Bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Bawaslu
Sementara, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov.Sulteng, Darmiati, SH dalam pengantar paparanya mengatakan bahwa Pilkada merupakan arena kompetisi atau konflik yang sah & legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan di wilayah prov.kabupaten/kota dan Pilkada memiliki beberapa kerawanan terjadinya permasalahan hukum. KPU sebagai lembaga yang diberikan mandat dan amanah untuk menyelenggarakan Pilkada dengan asas, prinsip dan tujuan. Pilkada pemilihan perlu memiliki kompetensi dan pengetahuan baik dari aspek regulasi dan praktik guna terciptanya pilkada yang berkualitas
Menurut, Darmiati ada beberapa potensi sengketa tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 diantaranya, potensi sengketa pencalonan, tahapan kampanye, tahapan pemungutan & penghitungan suara dan sengketa tahapan rekapitulasi penghitungan suara
Diakhir sambutannya, Darmiati menyampaikan beberapa catatan dan hal yang perlu menjadi perhatian KPU di Kabupaten diantaranya, menyusun pemetaan potensi permasalahan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada
” Dan, yang menjadi Warning ! Beberapa Putusan MK yang PSU karena adanya kesalahan prosedur pada tahap penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan terdapat pula Putusan MK yang memerintahkan PSU karena persoalan syarat calon(pengalaman pilkada) dan untuk itu penyelenggara, Perlu Kecermatan dan Ketelitian di setiap Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 sehingga potensi pelanggaran dan potensi sengketa tahapan bisa terhindari, ” tandas Darmiati
Kegiatan, ditutup dengan sesi Diskusi dan tanya jawab. (Dian)
editor : Ida











