WH.TUBAN – Wahyu Agus Samsudin ( almas motor ) Jl.Patimura 59 pada tanggal 17/3/2025 melakukan kesalahan transfer ke rekening 658001020284539( BRI ) atas nama SITI KHALIFAH sebesar Rp 4.500.000,-( empat juta lima ratus ribu rupiah ) yang seharusnya ke rekening 209.5010xxxx1539 atas nama SITI KHOLIFAH .

Wahyu Agus Samsudin ketika ditemui dirumahnya menjelaskan bahwa pernah men trasnfer ke BRI sebesar Rp 4 500.000,-
( empat juta lima ratus ribu rupiah) atas nama Siti Kholifah nah ternyata salah rekeningnya. Selanjutnya pada tanggal 18/3/2025 Wahyu Agus Samsudin melaporkan ke BRI karena saat mentransfer melalui rekening BCA ke BRI. Tapi pihak BRI mengarahkan agar melaporkan ke BCA.
Selanjutnya pada tanggal 19/3/2025 Wahyu Agus Samsudin membuat laporan ke BCA dan dianjurkan menunggu 25 hari.
Hasil investigasi dari BCA ke BRI..
Dan pada tanggal 11/4/2025 hasil dari investasi BCA via telpon call center ,
BRI mengatakan kalau nasabah BRI penerima dana tidak bisa dihubungi ( diduga BRI manipulatif info DI BCA.
Sehingga WAHYU AGUS SAMSUDIN menderita KERUGIAN materiil puluhan juta rupiah dalam rangka mencari alamat penerima transfer. Sedangkan untuk Immaterial sementara yang belum bisa dihitung.
Dan setelah ditunggu sekalian mencari kesana kemari selama hampir 2 bulan saya baru ingat kalau SITI KHALIFAH adalah istri dari Supri driver material yang rumahnya didesa Sugiharjo.
Dari situlah terus saya melaporkan ke polres Tuban ( DUMAS ) hingga dilakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2025 , setelah SITI KHOLIFAH Sugiharjo membuat pernyataan/ menyatakan bahwa per nah mendapatkan transfer dari Wahyu Agus Samsudin dan pernah didatangi pegawai BRI bernama AYU dan 2 orang pegawai BRI untuk menandatangani penga lihan dana / pemblokiran dari milik siti khalifah ke BCA atas nama Wahyu Agus Samsudin ( Almas Motor ) Pada tanggal 29 April 2025,
Siti juga mengetahui jika uang yang didapat dari Wahyu Agus samsudin sudah tidak ada di rekening BRInya. Atas pengakua Siti WAHYU AGUS SAMSUDIN membuat pelaporan/ Dumas .
Sehingga diduga ada dugaan penggelapan ( pengendapan ) di BRI Kota selama karena ada uang mengendap selama 2 bulan.
Sehingga pada tanggal 14 Oktober setelah dilakukan penyelidikan di polres Tuban dengan memanggil saksi dari SITI KHALIFAH , BCA dan BRI hasilnya
meruncing dilakukan mediasi antara Wahyu Agus Samsudin dan BRI Kota .
Selanjutnya setelah mediasi pada tanggal 14 Oktober sampai sekarang belum ada kabar dan perkembangan baik dari Polres dan BRI .
Sementara Ayu karyawan BRI unit kota ketika dikonfir via WhatsApp 08133355xxxx pada 4/12/2025 membalas ya sekedap nggih dan saat di WhatsApp lagi pukul 14.46 WIB sudah dilihat karena centhang 2 biru tidak dibalas. Ayu esoknya hari jumat pk.09.33 WIB baru dibalas ” uang sudah dikembalikan bulan mei pak”
Namun setelah dikonfirmasi bahwa kenapa uang Siti baru ditansfer bulan mei.
Sedangkan kronologisnya seperti ini bulan maret pegawai BRI datang ke rumahnya Siti Khalifah untuk mengembalikan uang ke Wahyu Agus Samsudin dan bulan April uang dari Wahyu Agus Samsudin sudah tidak ada di rekeningnya.Selanjutnya Siti Khalifah melaporkan ke Wahyu.
Dan atas dasar ini Wahyu Agus Samsudin melapor ke polres dan setelah adanya laporan ini tanggal 20 mei BRI baru transfer ke saya( Wahyu Agus Samsudin.
Sehingga ada pengen dapan di BRI 2 bulan dari bulan maret hingg mei.Dan sampai Jumat pk.13.21 Ayu belum membalas.
( G.Ashuri )
editor : Ida











