WH.Nganjuk – Seperti di beritakan sebelumnya prihal salah satu Kepala Sekolah dari SMPN Kabupaten Nganjuk yang telah lama tidak terkena rolingan jabatan berbanding dengan Kepala Sekolah SMPN lain di daerah. Nampaknya memasuki babak baru dimana,Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk harusnya patuhi aturan baru ,yakni Permendikdasmen No 7 tahun 2025 yang menjelaskan tentang masa jabatan maksimal menjabat kepala sekolah adalah 2 periode dengan masa 4 tahun per periode berjumlah 8 tahun selama 2 periode di tempat yang sama dan bisa mendapat tambahan 1 periode dalam kondisi tertentu.
Hal ini tentunya,menjadi tolok ukur tersendiri mengingat aturan tersebut telah ada,seharusnya ada penyegaran yang segera diusulkan / dilakukan.
Terkait adanya Hal tersebut Munawir dan Puguh selaku Kepala Bidang SMP juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk nampaknya belum dapat memberikan tanggapan yang pasti,baik terhadap kenapa tak kunjung ada rolingan maupun penerapan aturan permendikdasmen tersebut,saat di hubungi via aplikasi Whats App pada senin siang 15/12/2025.
Untuk diketahui dari sumber yang didapat salah satu kepala sekolah menjabat di sekolah favorit tersebut diduga telah menjadi kepala sekolah sejak tahun 2013 di SMPN Lengkong Berpindah Ke kertosono ke SMPN 2 Nganjuk dan ke SMPN 1 Nganjuk. (tn)
editor : Ida











