WH.Nganjuk –Dalam rangka,memberikan pemahaman yang lebih baik akan bahaya narkoba Pemerintahan Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk gelar sosialisasi pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,Alkohol,Psikotropika dan Zat Adiktif pada Kamis 18/12/25 di Balai Desa Setempat.
Tajuk ini merupakan salah terobosan yang ingin dilakukan oleh desa agar masyarakat dapat memahami betul bahaya yang dapat di timbulkan oleh beberapa bahan-bahan tersebut yang tentunya lebih banyak memberikan dampak negatif apalagi di gunakan diluar keperluan lain atau medis.
Dalam sambutannya Susilo selaku Kepala Desa Kampungbaru “mengatakan” Bahwa terkait narkoba perlu disampaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam bahan yang dirasa sangat tidak perlu di konsumsi yang lebih jelasnya akan di jelaskan kanit binmas warujayeng. Dilanjut oleh sambutan johan selaku Camat Tanjunganom bahwa pengenalan bahaya narkoba sangat di butuhkan dimasyarakat,agar tidak pengenalan bahaya kali ini dapat memberi pencerahan serta menjauhi bahan tersebut.
Tak lupa Kepala Desa juga Camat juga memberikan sambutan terkait berakhirnya KKN Unesa di Desa Kampungbaru,agar segala ilmu yang di timba disini dapat berlaku /berguna di perkuliahan selanjutnya.
Terpisah “Iptu Mualim selaku Kanit Binmas Polsek Warujayeng selaku narasumber ” Memberikan wawasan prihal bahaya dalam penggunaan bahan-bahan diatas adalah adalah zat obat yang berasal dari tanaman dan yang non tanaman dapat menimbulkan ketergantungan serta sebenarnya tidak di jual umum atau di peruntukan keperluan medis dalam kondisi tertentu seperti anastesi atau obat bius misalnya,serta telah ada Undang-undang yang mengatur tentang peruntukan sampai sanksi hukum apabila di perjual belikan bebas atau di salah gunakan.
“Kami menghimbau agar seluruh masyarakat menjauhi bahan-bahan yang dilarang tersebut,karena selain merugikan di sendri keluarga juga orang lain serta melanggar hukum dengan sanksi pidana yang cukup berat. Sebaiknya menjauhi orang-orang yang di inisiasi menggunakan barang tersebut,serta segera memberikan laporan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui menemukan apa yang janggal dan mengarah ke penyalahgunaan bahan terlarang agar segera di tangani sebagai tindakan preventif /pencegahan” Tambahnya. (Tn)
editor : Ida











