Jangan Biarkan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Ayub Iskandar Jadi *Perkara Mangkrak*

banner 468x60

WH.BOGOR – Hampir 40 hari setelah meninggalnya Ayub Iskandar, sebagai korban di lokasi tragedi penyerangan, yang dilakukan segerombol Orang tidak dikenal (OTK), di lokasi proyek perumahan tempatnya mencari nafkah yakni proyek pembangunan perumahan TSG (Tamansari Garden), dengan developer pengembangnya PT. Prima Mustika Candra (PT. PMC), pada Kamis malam (6/11/2025 yang lalu. Ayub Iskandar yang meninggal di RS. UMMI Kota Bogor, pada Rabu (12/11/2025), setelah sepekan dirawat intensif di Rumah Sakit tersebut.(19/12/25).

Segenap anggota keluarga, menanti keadilan untuk diri almarhum dan keluarganya juga seluruh rekan sejawat satu professinya (Jurnalis), sekaligus rekan di lembaga yang dipimpin almarhum di wilayah Bogor Raya (FJP2). Namun amat disayangkan, dinamika didalam progress penanganan kasusnya tadi, terkesan berjalan ditempat. Bisa dikatakan, hampir jadi “Perkara Mangkrak” dalam gedung megah yang dihuni para APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya dalam Institusi Kepolisian RI, dari level Polsek hingga Polres, terutama yang menyangkut otoritas/wilayah hukumnya yang menjadi TKP.

Dugaan spekulatif tentang mangkraknya penanganan kasus tersebut muncul, itu merupakan kekhawatiran dan skeptisme akumulatif para pihak, karena tidak ada kabar dinamikanya secara intens, yang menenangkan para pihak yang menunggu perkembangan progress di penanganan kasusnya tadi. Terutama hasil pengusutan hingga kabar terkait sudah ada atau belumnya terduga pelaku, yang tertangkap. Bahkan ditangkap bersama Dalang (Otak pelaku), kalau ternyata teridentifikasi oleh aparat penegak hukum ada Dalang (Otak pelaku), maka wajib ditangkap juga. Untuk mempermudah serta dapat mempercepat progressnya, hingga penanganannya tadi benar-benar tuntas dan beres tanpa ekses.

Hal tersebut sangat penting diketahui publik, mengingat kabar tentang sudah tertangkap atau belumnya, para terduga pelaku penyerangan brutal dengan kekerasan bersenjata, dalam tragedi tersebut. Yang merenggut nyawa seorang Jurnalis, sekaligus Ketua Organisasi profesi Jurnalis, yakni pada Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2). Telah sejauh mana, tindak lanjut penanganan kasusnya, yang dijalankan pihak APH saat ini. Kenapa tidak ada lagi transparansi informasi dan komunikasi dua arah, antara pihak APH yang menangani kasusnya, dengan pihak dari keluarga besar FJP2.

Selain transparansi dalam informasi dan komunikasi, akuntabilitas durasi waktu penanganan, hingga tahap penyelesaian kasusnya itu pun sudah seharusnya ada dan berkelanjutan. Seperti, berapa lama serta sampai kapan semua urusan pada penanganan kasusnya tadi, bisa benar-benar tertuntas kan oleh pihak APH ? Tidak terkecuali transparansinya, antar pihak perusahaan ke pihak ahli waris almarhum Ayub Iskandar, serta pihak fasilitator yang memediasi kedua pihak, terkait segala urusannya termasuk dalam urusan santunan atau yang kerap disebut kerahiman untuk ahli waris almarhum, dari pihak perusahaan tadi.

Sementara sampai kembali dipublikasikannya berita ini, terkait perkembangan pada penanganan kasusnya tadi, sama sekali tak pernah ada informasi, dari internal APH di instansi yang berwenang menanganinya. Dalam hal ini pihak Polsek Tamansari serta Polres Bogor. Hingga akhirnya didapatkan sedikit informasi dari isteri korban (alm) Ayub, Lia Mulyati, saat ditemui tim media ini di kediamannya, di bilangan Pasir Eurih Kec. Tamsnsari.

Saat ditanyai beberapa hal terkait perkembangan dari proses penanganan kasus mendiang suaminya, malah mengaku ‘blank’, karena dia tak pernah menerima kabar (informasi) tentang urusan tersebut. Baik tentang apa, maupun dari pihak mana, di sepanjang penanganannya (proses pengusutan hingga pengungkapan kasus : red). Khususnya terkait dinamika serta progress penanganan (proses hukum), atas kasus almarhum suaminya, Ayub Iskandar. Yang wafat karena tindakan brutal dari gerombolan puluhan orang tidak dikenal (otk), di lokasi proyek tersebut.

Lia Mulyati, hanya bercerita seputar yang dialami serta diketahuinya, menceritakan tentang kehadi

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *