YLPK PERARI Tangerang Selatan Sangat Menyayangkan Maraknya Peredaran Obat Obatan Golongan G Di Wilayah Depok

banner 468x60

WH.Bojongsari_Depok -Perlu diketahui juga berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah. Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.

Obat-obatan berkategori G seperti Tramadol, Riklona, Heximer yang merupakan jenis2 obat yang tidak boleh dijual secara bebas serta penggunaan nya harus dengan resep dokter justru di Kota Depok sebaliknya banyak beredar luas di jalan Raya Parung Kecamatan Bojongsari Depok.

Sungguh sangat disayangkan dan miris Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kota Depok seakan tutup mata dan tidak mampu menertibkan dan menangkap para pelaku penjual karena diduga ada upeti.

Maraknya toko2 obat di Kota Depok menurut Ketua YLPK PERARI Kota Tangsel Herwan sangat disayangkan karena para pembelinya masih anak2 sekolah hingga dewasa seperti pengamen, karyawan juga sopir2 tuturnya.

Menurut keterangan salah lsatu penjaga Toko obat berinisial Plg mengaku sudah berkoordinasi kepada orang berinisial B yang mengaku koordinator lapangan, maka dari itu Ketua YLPK PERARI meminta kepada aparat penegak hukum Polsek Bojongsari dan Polres Depok agar atensi untuk menertibkannya.(Sutawijaya_1001)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *