Empat Pelaku Kasus Narkoba Diringkus Polres Morowali

banner 468x60

WH.Morowali -Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil meringkus empat diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sabu sebanyak 112,18 Gram senilai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).Dengan adanya penangkapan Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebesar 112,18 gram telah menyelamatkan 2.250 (dua ribu dia ratus lima puluh)jiwa

Adapun empat terduga pelaku tersebut berinisial Lk.AS, Lk.B, Lk.AW dan Lk.Tg

” Kejadian tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu berada di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yakni pada Sabtu 03 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA,” ujar IPTU Lukman,didampingi Kanit Resnarkoba, saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Lanjut, IPTU Lukman menjelaskan, Satresnarkoba Polres Morowali menerima Informasi dari masyarakat bahwa disebuah kos bertempat di Desa Makarti sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, menanggapi informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dan melihat terduga AS dan kedua rekannya yang berada di dalam kamar kos yakni Inisial BE dan AW, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung melakukan penggeledahan dan didapati 6(enam) saset plastik cetik bening berukuran kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu diantaranya, 2(dua) saset plastik bening ditemukan dibelakang case handphone milik terduga BE dan 4(empat) saset plastik narkotika golongan 1 ditemukan di saku celana terduga AW

Dan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan pengembangan asal Narkotika golongan 1 jenis sabu dari terduga BE dan AW dan tepatnya sekitar pukul 18.00 WITA anggota Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan terduga TG, dimana TG adalah orang yang memberikan ke terduga BE dan AW, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga TG dan menemukan 1(satu) saset plastik cetik bening berukuran kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang ada pada genggaman tangan, 3 (tiga) saset plastik berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan didalam tissu berlapis isolasi sebanyak 1(satu) saset dan 2(dua) sasetnya lagi ditemukan dalam wadah besi disimpan diatas plafon kamar mandi. Selanjutnya 4 Terduga pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polres Morowali.

Adapun barang bukti yang ditemukan, 10(sepuluh) bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 112,18 gram,
– 4(empat)bunit handphone
– 1(satu) timbangan digital
– 1(satu) buah alat hisap Shabu jenis bong beserta pirex
– 1(satu) buah case handphone
– 1(satu) buah wadah besi dan satu buah tissu berlapis isolasi

Sementara, Pasal yang dipersangkakan atau Melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang KUHPidana

Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh )tahun.

(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *