WH – Eksah diduga kuat melakukan aktivitas penimbunan pasir tampa mengantongi izin resmi Galian C sebagaimana di wajibkan oleh peraturan perudan= udangan yang berlaku kegiatan tersebut di nila sebagai bentuk penambagan ilegal yang berpotensi merugikan negara,merusak lingkungan, serta mengacam keselamatan masyrakat dan kepentigan masyrakat sekitar
Aktivitas penggalian pasir tampa ijin merupakan pelangaran serius terhadap ketentuan hukum di bidang pertambagan dan lingkungan hidup praktik menunjukan sikap tidak patuh terhadap aturan serta mengabaikan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Oleh karenah itu, pihak terkait memdesak aparat penegak hukum dan istansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan penertiban penyelidikan,serta penidakan tegas sesui hukum yang berlaku, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Masyrakat juga di himbau untuk tidak mendukung maupun terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun,serta melaporkan setiap kegiatan yang diduga melangar hukum demi menjaga kelestarian lingkingan dan kepentigan bersama.( E.B.O )
editor : Ida











