PT RUJ Serahkan Dana Sewa Jety Kepada Pemdes Nambo

banner 468x60

WH.Morowali – Tuntutan masyarakat Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, terhadap PT Risky Utama Jaya (RUJ) terkait sewa Jety Tetalo akhirnya terealisasi. Pada Kamis (22/01/2026), PT RUJ secara simbolis menyerahkan dana sewa jety kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Nambo.

Perwakilan internal PT RUJ, Ana Karmelia, S.H., menjelaskan bahwa selama ini tuntutan pembayaran sewa jety kerap disampaikan melalui aksi demonstrasi, namun tidak pernah diajukan secara resmi dalam bentuk surat atau invoice.

“Hari ini PT RUJ melaksanakan penyerahan sewa Jety Tetalo kepada Pemdes Nambo yang selama ini dituntut oleh masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi,” ujar Ana kepada media.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah menolak pembayaran, namun terkendala prosedur administrasi karena belum menerima invoice resmi dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang disepakati bersama.

“Kami sebagai perusahaan terikat tata kelola administrasi. Bahkan sempat ada desakan agar dana ditransfer ke rekening aliansi, itu jelas tidak bisa karena tanpa sepengetahuan kepala desa dan berpotensi menimbulkan konflik baru,” jelasnya.

Ana menegaskan bahwa sejak awal telah disepakati dana sewa jety harus disalurkan melalui TPK yang dibentuk dan disetujui bersama oleh Pemdes, masyarakat, dan perusahaan, bukan secara perorangan.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT RUJ, Amrin, menyampaikan bahwa penyerahan dana dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur pemerintah kecamatan serta kepolisian guna menjamin transparansi.

“Hari ini kami menyerahkan secara simbolis sewa jety Tetalo untuk masyarakat Desa Nambo. Kami berharap Pemdes bersama TPK segera menggelar pertemuan agar dana ini disalurkan secara terbuka dan diketahui seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran pemerintah kecamatan dan pihak kepolisian bertujuan memastikan tidak ada proses yang tertutup serta mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap dalam satu hingga dua hari ke depan dana ini sudah bisa disalurkan secara transparan kepada masyarakat,” tambah Amrin.

Mewakili masyarakat Desa Nambo, Mulyati menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya penyerahan dana sewa jety tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini semua tuntutan masyarakat Nambo sudah terjawab. Tapi anehnya, yang sering demo justru tidak hadir di kantor desa. Seharusnya mereka datang supaya tahu langsung, jangan hanya dengar isu-isu yang tidak jelas,” ucapnya.

Ia menegaskan, dengan adanya penyerahan dana tersebut, persoalan sewa jety yang selama ini dipermasalahkan masyarakat dinilai telah selesai.
“Sudah tidak ada lagi yang bermasalah,” tutup Yati.

Kemudian Kepala Desa (Kades) Nambo, Sumbe, S, kembali memberikan klarifikasi terkait polemik Jety Tetalo yang melibatkan PT Risky Utama Jaya (RUJ). Ia menegaskan bahwa tudingan terhadap dirinya soal pengambilan dana sewa jety sebesar Rp300 juta adalah tidak benar.

“Hari ini terjawab sudah. Saya dituduh dan difitnah telah mengambil uang Rp300 juta sisa pembayaran sewa Jety Tetalo. Faktanya tidak seperti itu,” ujar Sumbe.

Sumbe menjelaskan, persoalan Jety Tetalo saat ini masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan. Pemerintah Desa Nambo, kata dia, telah mendaftarkan kembali perkara tersebut dan kini tinggal menunggu hasil putusan.

“Kami masih menjalani proses PK terkait Jety Tetalo. Semua persyaratan sudah kami siapkan sebagai dasar hukum untuk menghadapi proses ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) lama dibubarkan, telah ada kesepakatan terkait pengelolaan dana sewa jety. Pembubaran TPK dilakukan karena masih terseret dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Nambo turut menegaskan bahwa berbagai tudingan yang dialamatkan kepada pemerintah desa dan BPD tidak berdasar.

“Semua yang kami lakukan sesuai kapasitas dan mekanisme. Penyelesaian persoalan ini melalui jalur pengadilan. Biaya sidang yang kami gunakan benar dari dana sewa jety, tetapi ini demi kepentingan semua masyarakat Desa Nambo dengan harapan Jety bisa kembali jadi aset desa,” tegasnya.

Ia menambahkan, Jety Tetalo merupakan aset Desa Nambo, sehingga segala upaya hukum yang dilakukan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam mempertahankan aset desa.

“Kami bergerak bukan atas nama pribadi, tapi atas nama kampung. Karena ini aset desa, maka perjuangannya juga harus melalui jalur pemerintahan,” tutupnya.*

(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *