Menakar Masa Depan Gunung Botak: Antara Kedaulatan Adat dan Bayang-bayang Krisis Pangan

banner 468x60

WH.NAMLEA, PULAU BURU – Potensi kandungan emas di Gunung Botak kembali memicu diskusi krusial di tingkat nasional. Di balik kilau logam mulia tersebut, terdapat polemik mendasar yang menyentuh hak konstitusional masyarakat adat, keberlangsungan ekologi, dan masa depan ketahanan pangan di Maluku.

Sejumlah tokoh adat setempat kini menyuarakan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah dan pihak koperasi yang akan mengelola wilayah tambang tersebut. Mereka menegaskan bahwa operasional tambang tidak boleh berjalan selama “hutang” hak ulayat belum terlunasi.

Hak Ulayat: Mandat Konstitusi yang Tak Boleh Diabaikan

Salah satu tokoh adat senior dalam wawancara mendalam baru-baru ini menekankan bahwa pengakuan hak ulayat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara.

“Pemerintah dan koperasi harus segera menyelesaikan urusan hak ulayat masyarakat adat di Pulau Buru. Ini adalah prasyarat mati sebelum satu gram pun emas dikelola. Hak ulayat kami diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Tanpa adanya kesepakatan yang transparan dan adil dengan pemilik lahan adat, kehadiran investasi di Gunung Botak dikhawatirkan hanya akan memperuncing konflik horizontal dan mencederai rasa keadilan masyarakat lokal.

Pertaruhan Tiga Kecamatan: Ancaman di Hulu, Bencana di Hilir

Sorotan tajam juga tertuju pada aspek kelestarian lingkungan. Gunung Botak secara geografis terletak di ketinggian, menjadikannya area hulu yang sangat sensitif. Di bawahnya, terbentang tiga kecamatan yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan Pulau Buru: Waelata, Lolong Guba, dan Waeapo.

Ketiga wilayah ini merupakan produsen padi terbesar di Pulau Buru. Para pakar lingkungan dan tokoh masyarakat mengkhawatirkan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemurnian emas.

“Jika IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tidak sesuai standar nasional, limbah beracun akan mengalir ke sawah-sawah di Waeapo dan sekitarnya. Kita tidak boleh menukar kedaulatan pangan jangka panjang dengan keuntungan tambang sesaat,” ungkap salah satu narasumber.

Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kini dituntut untuk dibuka secara transparan agar publik bisa memastikan keamanan lingkungan bagi ribuan petani di kaki Gunung Botak.

Ekonomi Kerakyatan: Bukan Sekadar Penonton

Selain isu lahan dan lingkungan, aspek ketenagakerjaan menjadi poin krusial dalam polemik ini. Masyarakat menuntut adanya “Prioritas Mutlak” bagi warga lokal.

Ada tiga pilar utama yang didorong oleh masyarakat adat dan pemuda setempat kepada pemerintah:

Prioritas Rekrutmen: Wajib memberlakukan kuota khusus untuk pelamar kerja dengan KTP asli Pulau Buru.

Pengentasan Pengangguran: Tambang harus menjadi solusi bagi angkatan kerja lokal yang masih menganggur.

Peningkatan Kesejahteraan: Koperasi harus berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar alat bagi pemilik modal.

“Tujuan akhirnya jelas, masyarakat Buru harus hidup sejahtera dan berdaulat. Kami tidak mau lagi hanya menjadi penonton atau buruh kasar di tanah kami sendiri yang kaya raya,” pungkas tokoh adat tersebut dengan optimis.

Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru. Akankah emas Gunung Botak menjadi berkah bagi rakyat, atau justru menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan marginalisasi masyarakat adat? Publik nasional menanti langkah nyata pemerintah dalam mengawal implementasi IPAL dan penghormatan terhadap hak ulayat.

(Yato sagaf)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *