WH.Kediri – Judi adalah permainan atau aktivitas pertaruhan uang/barang berharga, di mana pemenang mendapatkan taruhan dari pihak yang kalah berdasarkan hasil yang tidak terduga. Sering kali menimbulkan kecanduan (patologis) karena sifatnya yang berisiko, merusak moral, ekonomi, dan melanggar hukum serta norma. Yang meliputi beberapa unsur Permainan: Untung-untungan dengan Konsekuensi: Pemenang mengambil uang, yang kalah kehilangan uang/harta.Yang di tulis dalam Hukum di Indonesia: Segala bentuk perjudian dilarang (Pasal 303 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 2), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar.
Namun nampaknya ada yang berbeda di salah satu daerah Kabupaten Kediri yakni di Nambaan salah satu areanya malah diduga kuat di gunakan sebagai tempat perjudian. Yang tampaknya lolos dari pantauan aparat .

(k) inisial salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa memang lokasi ini sudah sering menjadi lokasi/tempat yang diduga perjudian seperti sabung ayam khususnya . Namun entah bagaimana nampaknya mungkin lolos dari pantauan aparat.
“Njih niku mas,cobi kulo fotokan mas kalau mau melihat lokasinya. ( Iya mas ,coba habis ini saya ambilkan foto / gambar di dalam lokasi) “Tambahnya. (Tn)











