WH.Bogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro berkomitmennya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya menjelang Ramadan. Ia menilai peredaran obat keras seperti tramadol menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi kekerasan dan gangguan kamtibmas.
Menurut Rio, kepolisian akan mengintensifkan patroli sekaligus langkah preventif dengan menutup sumber peredaran obat ilegal. Ia juga menyoroti faktor pergaulan remaja sebagai penyebab maraknya tawuran dan kejahatan jalanan, berdasarkan pengalamannya bertugas sebelumnya.
Kapolresta mengajak masyarakat aktif melaporkan kios atau pihak yang diduga menjual obat keras ilegal. Ia menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Penggunaan dan peredaran Tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau dikenai denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, meskipun secara hukum Tramadol termasuk obat keras terbatas, jika disalahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika. Tidak hanya itu, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha yang menjual obat berbahaya tanpa memberikan informasi yang benar kepada konsumen dapat dikenai denda hingga Rp 2 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol bukan sekadar pelanggaran medis, tetapi juga tindak pidana yang berdampak luas bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.
(Suta&team)
editor : Ida











