WH.Nasional – Seorang ASN (PNS maupun PPPK), termasuk Guru, dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota Saniri Negeri (atau sebutan lain untuk Badan Permusyawaratan Desa/BPD).
Berikut adalah penjelasan detail berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Larangan Berdasarkan UU Desa
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, aturan mengenai rangkap jabatan diatur sangat ketat untuk menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan:
Pasal 64 huruf f: Menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (di Maluku disebut Saniri) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 51:
Juga melarang perangkat desa untuk memiliki jabatan lain yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD. Karena ASN digaji oleh APBN/APBD, maka ia tidak boleh merangkap jabatan yang juga menerima insentif dari Dana Desa.
2. Larangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019 (Perubahan kedua atas PP No. 43 Tahun 2014), ditegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penyelenggaraan desa tidak boleh dicampuradukkan dengan jabatan profesi negara lainnya.
3. Alasan Mengapa Hal Ini Dilarang:
Double Penghasilan (Double Funding): ASN sudah menerima gaji dan tunjangan dari negara. Jika ia menjabat sebagai Saniri dan menerima honorarium atau Siltap (Penghasilan Tetap) dari Dana Desa, maka terjadi pemberian gaji ganda dari uang negara untuk satu orang. Ini bisa menjadi temuan Inspektorat atau BPK sebagai kerugian negara.
Konflik Kepentingan:
Sebagai Guru atau ASN, seseorang harus fokus pada pelayanan publik di instansinya. Jabatan Saniri memerlukan waktu untuk rapat, pengawasan, dan urusan adat yang bisa mengganggu tugas utama sebagai pendidik.
Independensi:
Saniri berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang mengawasi anggaran. Jika di dalamnya terdapat ASN yang secara struktural tunduk pada pemerintah daerah, dikhawatirkan fungsi pengawasannya menjadi tidak murni.
4. Sanksi yang Mengancam
Jika seorang ASN tetap memaksakan diri merangkap jabatan tanpa mengundurkan diri dari salah satunya, maka
Sanksi Administratif
Teguran hingga pemberhentian tidak hormat dari salah satu jabatan.
Sanksi Disiplin PNS: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, ASN tersebut bisa dikenakan sanksi disiplin berat karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
Temuan Korupsi
Jika menerima dua honor sekaligus, oknum tersebut bisa diminta mengembalikan seluruh uang yang diterima ke kas negara.
Kesimpulan untuk Kasus Negeri Hila
Jika di Negeri Hila terdapat anggota Saniri yang berstatus Guru PNS/ASN aktif, maka orang tersebut secara hukum cacat administrasi. Keberadaannya di dalam struktur Saniri bisa menyebabkan hasil keputusan Saniri (termasuk soal penetapan Raja) menjadi tidak sah atau dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
editor : Ida











