HEADLINE: “ANOMALI GUNUNG BOTAK: KOPERASI BELUM JELAS, EKSKAVATOR SUDAH ‘MENGGILA’ – SIAPA DI BALIKNYA?”

banner 468x60

WH.BURU – Aroma ketidakadilan menyengat dari balik bukit emas Gunung Botak. Di saat ribuan penambang rakyat masih terkatung-katung dalam ketidakpastian administrasi dan legalitas koperasi, sebuah fenomena mengejutkan terjadi di lapangan. Bak “kebal hukum,” alat berat jenis ekskavator milik salah satu koperasi IPR dikabarkan telah menderu, mengeruk kekayaan alam tanpa menunggu komando kolektif.

​Publik bertanya: Bagaimana mungkin satu tangan sudah bisa “menjamah” emas, sementara tangan lainnya masih terikat birokrasi yang katanya belum tuntas? Jika izin koperasi secara umum masih “remang-remang”, lantas dasar hukum apa yang digunakan alat berat tersebut untuk beroperasi? Apakah ini bentuk diskriminasi regulasi, ataukah ada “main mata” antara pengusaha berkedok koperasi dengan oknum pemegang kebijakan?

​PISAU HUKUM: MELAWAN ATURAN DENGAN ATURAN
​Operasional alat berat di wilayah IPR (Izin Pertambangan Rakyat) bukanlah perkara sepele. Berikut adalah “pasal-pasal maut” yang bisa menerjang jika operasional tersebut terbukti menyalahi prosedur:

​1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba)
​Filosofi IPR: Dalam Pasal 67, IPR diperuntukkan bagi penambang setempat dengan peralatan yang terbatas. Penggunaan alat berat secara masif seringkali dianggap menyalahi hakikat “Pertambangan Rakyat”.

​Sanksi Tambang Ilegal (Pasal 158): Jika koperasi beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IPR yang sah dan lengkap secara administratif, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
​Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana. Penggunaan ekskavator secara otomatis mengubah bentang alam secara drastis, yang mewajibkan adanya dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Tanpa itu, operasional tersebut adalah kejahatan lingkungan.

​3. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
​Aturan ini mempertegas bahwa pemegang IPR harus menaati kaidah pertambangan yang baik. Jika satu koperasi bergerak sendiri tanpa kejelasan status wilayah dari pemerintah daerah atau pusat, maka itu adalah pelanggaran prosedur administrasi

​Gunung Botak bukan milik perorangan atau satu koperasi “anak emas”. Jika pemerintah membiarkan satu pihak beroperasi dengan alat berat di tengah carut-marutnya izin koperasi lainnya, maka negara sedang mempertontonkan ketidakadilan nyata. Hukum harus tegak, bukan malah tumpul ke “pemain besar” dan tajam ke rakyat kecil.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *