Kasus Tewasnya Nizam Syafi’i Disorot DPR, Kapolres Sukabumi Paparkan Bukti Ilmiah di Senayan

banner 468x60

WH.Sukabumi – Perkara kematian anak berinisial NS atau Nizam Syafi’i kini menjadi perhatian serius parlemen. Kasus yang mengguncang publik itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, dengan menghadirkan Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

Dalam forum resmi bersama Komisi III DPR RI, AKBP Samian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis pendekatan ilmiah. Ia memastikan, penanganan perkara tidak bertumpu pada opini, melainkan pada alat bukti yang terukur.

“Sejak awal kami menerima tiga laporan polisi. Untuk laporan tertanggal 19 Februari 2026, kami langsung bergerak cepat. Tanggal 20 Februari dinaikkan ke tahap penyidikan dan 22 Februari sudah ditetapkan tersangka,” ujar Samian di hadapan anggota dewan.

Tersangka TR alias Teni Rida ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan masuk. Selain itu, kepolisian juga membuka kembali perkara tahun 2024 yang sebelumnya sempat terhenti karena adanya kesepakatan damai.

Pendekatan Scientific Crime Investigation
Kapolres menegaskan, tim penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation dengan melibatkan ahli psikologi klinis, forensik, hingga Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Polisi tidak menggantungkan proses hukum pada pengakuan tersangka yang hingga kini belum memberikan keterangan.

Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh korban yang diduga akibat trauma panas dan benturan benda tumpul.
Salah satu fakta yang mengemuka dalam penyidikan adalah keterangan saksi Soma, seorang tukang pijat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sempat dibawa oleh tersangka untuk dipijat sekitar pukul 17.50 WIB dalam kondisi tanpa luka.
Namun, beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB, kondisinya sudah mengalami luka-luka serius.
“Penyidikan tidak boleh dibangun atas asumsi. Harus ada pembuktian yang cukup sebelum menetapkan status hukum seseorang,” tegas Samian, menyinggung kehati-hatian penyidik dalam menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

DPR Minta Pengusutan Tuntas dan Transparan
Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyampaikan empati mendalam atas meninggalnya Nizam.

Perkara ini disebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan menyangkut tanggung jawab moral negara dalam melindungi anak.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, meminta kepolisian memaksimalkan teknologi dan perangkat investigasi yang dimiliki, termasuk untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap ibu korban.

Dalam salah satu rekomendasi rapat, DPR juga mengingatkan agar penyidik tetap fokus pada substansi perkara dan tidak terpengaruh potensi laporan balik yang dinilai dapat mengganggu proses hukum.

Dukungan politik tersebut menjadi penguatan bagi jajaran Polres Sukabumi untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.

Kini, penyidik masih mendalami kemungkinan unsur pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Aparat memastikan, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas kematian Nizam akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Suherna alias ule)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *