WH.SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyalahgunaan keuangan desa.

RH diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Desa Neglasari untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan dari hasil audit penghitungan kerugian negara, nilai kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, total kerugian mencapai Rp394.861.618 yang bersumber dari anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024,” kata Fahmi kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengakui dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, pihak kejaksaan masih akan mendalami lebih lanjut penggunaan dana tersebut dalam proses persidangan.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Namun tentunya akan kita dalami kembali lebih jauh dalam proses persidangan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan 24 Maret 2026,” jelas Fahmi.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
“Untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus kami dalami. Perkembangannya nanti akan terlihat dalam proses persidangan,” pungkasnya.
(Nanan apon)
editor : Ida











