Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Setujui Dua Raperda Penting untuk Keselamatan dan Lingkungan

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pertama pada Tahun Sidang 2026, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi dan menjadi agenda penting dalam pembahasan regulasi daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, anggota DPRD, serta unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan rapat paripurna ini merujuk pada jadwal kegiatan DPRD untuk periode Maret hingga April 2026 yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat pada 27 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah membahas sekaligus mengambil keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan inisiatif DPRD.

Dua rancangan aturan tersebut meliputi Raperda mengenai pengelolaan jasa lingkungan hidup serta Raperda tentang upaya pencegahan,

penanggulangan kebakaran, termasuk penanganan penyelamatan pada kondisi non kebakaran.
Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan dari alat kelengkapan dewan.

Laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Raperda pengelolaan jasa lingkungan disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.

Sementara itu, laporan hasil pembahasan Komisi II DPRD mengenai Raperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan non kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM.
Setelah melalui rangkaian pembahasan dan pendalaman materi, kedua rancangan peraturan daerah tersebut akhirnya mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak legislatif dan eksekutif sebagai bagian dari proses penetapan regulasi daerah.

Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan diajukan untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan regulasi yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjamin keselamatan publik.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan kedua rancangan peraturan tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapemperda, Komisi II DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam kajian dan pembahasan hingga Raperda ini dapat diselesaikan,” ujar pimpinan DPRD dalam forum tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam penuntasan dua regulasi strategis bagi daerah.

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan proses pembahasan sehingga kedua rancangan peraturan tersebut kini resmi disetujui bersama dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, tahap berikutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar aturan tersebut dapat segera diberlakukan dan dijalankan.

Usai kegiatan rapat, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melanjutkan kegiatan dengan melakukan penanaman pohon di area Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai simbol komitmen terhadap pelestarian lingkungan.(NANAN APON)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *