WH.Maluku – Di tengah derasnya arus informasi dan kompetisi antara media massa, muncul fenomena yang kian mengkhawatirkan : media saling mengoreksi atau menyanggah pemberitaan satu sama lain secara terbuka melalui kanal berita mereka sendiri. Meski tampak sebagai bentuk kontrol sosial dan jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Wartawan senior Provinsi Maluku, Ambon ini, mengingatkan kepada seluruh wartawan baik media cetak, online maupun elektronik yang menjadi pengurus dan anggotanya untuk tidak membuat berita klarifikasi atau sanggahan terhadap berita media lain melalui website atau kanal media lain. Dirinya menjelaskan jika hal tersebut tidak dibenarkan dan sama saja halnya menjatuhkan Marwah sesama profesi dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya, ” kata dia.
“Yang bertanggungjawab dalam hal setiap pemberitaan yang dimuat dalam produk jurnalis adalah perusahan media itu sendiri selain wartawannya, jadi yang punya hak dan memiliki kewajiban untuk meluruskan berita yang keliru melalui hak koreksi atau hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan adalah wartawan atau media yang telah membuat dan menerbitkan berita awal yang dianggap sepihak atau tidak akurat dan merugikan pihak yang merasa dirugikan itu sendiri , seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers.
Dakan sistim hukum pers Indonesia, hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisne formal yang diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Ttahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak individu atau badan hukum yang merasa dirugikan secara langsung oleh isi pemberitaan.
Media lain yang tidak menjadi obyek pemberitaan tidak memiliki hak untuk mengoreksi atau menyangga isi berita media lain, kecuali melalui mekanisne resmi di dewan Pers, ” tegasnya.
Praktik klarifikasi antar media tanpa melalui prosedur hak jawab yang sah dapat menimbulkan konflik horizontal antar institusi pers, merusak kepercayaan publik, dan memperkeruh iklim jurnalistik yang sehat.
Dia sebut, sesuai regulasi secara eksplisit melarang media membuat klarifikasi atau sanggahan terhadap berita media lain : Undang – Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (2) Pers wajib melayani hak jawab secara proprosional .(Hendrik)
editor : Ida











