WH.Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mempertegas sikap terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak.

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan kepolisian murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang.
Dalam keterangannya di Media Center Polda Gorontalo, Kombes Maruly mengungkapkan adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses legalisasi tambang rakyat demi mempertahankan status ilegal.
“Harapan pemerintah sebenarnya adalah agar masyarakat bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab. Namun, ada kesan pihak-pihak tertentu tidak ingin masyarakat menambang secara resmi, karena ada kepentingan di sana,” ujar Maruly Pardede Selasa 17/03/2026.
Patuh pada Regulasi Minerba
Maruly menekankan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil oleh Polda Gorontalo bukan didasari oleh kebijakan subjektif atau diskresi, melainkan merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.
“Sampai saat ini, yang dipatok atau yang dipedomani adalah regulasi. Ini bukan lagi soal kebijakan atau diskresi, tapi Undang-Undang yang berbunyi demikian,” tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin serta transaksi jual beli hasil tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Para pelaku, termasuk penadah atau pembeli emas ilegal, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Dorong Percepatan IPR
Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Gorontalo juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat lokal dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum.
Jika legalitas sudah dikantongi, diharapkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan dapat lebih terkontrol oleh pemerintah.
“Jika masyarakat sudah menambang secara legal, maka penegakan hukum tentu tidak perlu lagi menyasar mereka. Fokus kita adalah agar semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Maruly.
Penertiban ini juga berdampak pada sektor perdagangan emas di Gorontalo, di mana kepolisian mengimbau para pemilik toko emas untuk lebih selektif dan memastikan asal-usul emas yang mereka beli guna menghindari jeratan pasal penadahan hasil bumi ilegal.
(Suherman)
editor : Ida











