Pembeli Miras Ditusuk hingga Tewas, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Setelah Kabur

banner 468x60

WH.Sukabumi – Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penusukan hingga menewaskan seorang pria di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan para pelaku berlangsung dramatis setelah mereka sempat melarikan diri dan dikejar hingga ke ruas tol di wilayah Banten.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni BH (40), BK (40), dan R (29). Mereka sebelumnya berusaha kabur usai insiden berdarah yang menewaskan seorang korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) di sebuah kios jamu di Kampung Sudajaya Hilir, Kelurahan Jayaraksa, Kota Sukabumi. Keributan terjadi saat dua korban, RR (29) dan S (36), mendatangi kios tersebut untuk membeli minuman keras jenis Intisari.

Namun transaksi yang awalnya biasa itu berubah menjadi pertikaian. Cekcok mulut pecah akibat persoalan pembayaran yang dianggap tidak sesuai dengan harga minuman yang dibeli.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengatakan pertengkaran dipicu rasa tersinggung dari para pelaku terhadap korban.

“Motif sementara karena ketersinggungan. Para pelaku mengaku kesal karena korban sering membeli minuman tetapi tidak membayar sesuai harga yang seharusnya,” ujar Sujana kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan. Korban S mengalami pemukulan menggunakan botol minuman dan batang bambu. Sementara korban RR mengalami penusukan berulang kali di bagian perut menggunakan senjata tajam.

RR sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup parah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah pisau, batang bambu, serta pecahan botol minuman yang digunakan saat kejadian.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Kami pastikan tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan. Siapa pun yang melakukan tindak kriminal di wilayah hukum kami akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *