WH.Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar sabu berinisial S yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk petugas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Maret sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Operasi tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian dalam memburu tersangka yang telah lama menjadi target.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu yang diduga siap edar serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M.. Kasat Narkoba Iptu Yuda Julianto Polres Sampang menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat.
“Tersangka merupakan DPO yang telah lama kami buru. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sampang,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, Pungkasnya.(Ishaq)
editor : Ida











