WH.Sampang – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di siang hari berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sampang. Dua orang pelaku laki-laki berinisial F, R dan F, akhirnya diringkus setelah melakukan aksi nekat di kawasan Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Sampang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 12.20 WIB. Korban diketahui bernama Amad Heriyanto (26), yang saat itu tengah berada di lokasi sebelum menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Fajri melalui jasi humas menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan bukti yang berhasil dikumpulkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar salinan pembayaran pembelian token listrik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap pihak kepolisian, ujar Kasi Humas Akp Eko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas di tempat umum, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa aksi kriminal bisa terjadi kapan saja, bahkan di siang hari dan di lokasi yang ramai sekalipun, Pubgkasnya.(Ishaq)
editor : Ida











