WH.SUKABUMI – Upaya pembaruan aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi mulai digulirkan. Komisi IV DPRD setempat resmi memulai pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pekerja hingga kalangan pengusaha.
Pembahasan awal tersebut dilaksanakan dalam forum rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, bersama anggota dewan serta sejumlah instansi dan organisasi terkait.
Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademik, hingga sejumlah organisasi seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, serta APINDO.
Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa revisi perda ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang. Ia memastikan proses pembahasan dilakukan secara terbuka dengan mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh pihak.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi semua elemen untuk memberikan saran dan pandangan. Harapannya, perda yang dihasilkan nanti benar-benar sesuai kebutuhan dan bisa diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Ferry, partisipasi lintas sektor sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Ia juga menyebut revisi ini diharapkan dapat menutup kekurangan dalam aturan sebelumnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah organisasi pekerja menyampaikan pandangan mereka. DPC KSPSI, misalnya, mendukung langkah revisi sebagai upaya menjaga stabilitas daerah sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas.
Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta perlunya pengawasan terhadap praktik pungutan liar dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi juga menyatakan dukungan, namun dengan sejumlah catatan. Mereka mengingatkan agar perubahan regulasi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi dan tidak memberatkan dunia usaha.
“Peraturan harus memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, bukan sebaliknya,” ujar perwakilan APINDO dalam forum tersebut.
Selain itu, APINDO mendorong agar kebijakan berbasis lokal diperkuat, terutama dalam hal perekrutan tenaga kerja non-skill yang diharapkan dapat memprioritaskan warga setempat, disertai pengawasan untuk mencegah praktik pungli.
Organisasi pekerja lainnya seperti Sarbumusi dan SPN turut mengapresiasi forum tersebut. Mereka berharap hasil revisi nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan buruh serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan kajian sebelum dituangkan dalam rancangan peraturan daerah. Langkah ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif, adaptif, dan berpihak pada semua pihak.
Melalui revisi ini, DPRD menargetkan lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif, mampu menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi. (adv)
(Nanan apon)
editor : Ida











