WH.SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat melakukan monitoring ke sejumlah titik wisata air di kawasan Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/5/2026).

Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan aspek perizinan, keselamatan pengunjung, hingga pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan.
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Budi Kadarisman Sudiyanto mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menyoroti kesiapan pengelola wisata dalam menjamin keamanan wisatawan.
“Wisata air ini tidak hanya mencakup regulasi perizinan, tetapi juga harus dilihat dari aspek keselamatan, daya dukung lingkungan, pengelolaan sampah, arus pengunjung hingga lalu lintas di kawasan wisata,” kata Budi kepada wartawan warta hukum.
Menurutnya, dari hasil monitoring di lapangan masih terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan oleh pengelola wisata. Meski demikian, Satpol PP mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan dibanding sekadar penindakan.
“Kami tidak semata-mata datang untuk menegur, tetapi memastikan apakah secara administratif dan yuridis izin itu memungkinkan untuk diterbitkan atau tidak. Kalau memenuhi syarat tentu akan kami bantu pantau kendalanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, usaha wisata yang belum mengantongi izin berpotensi menimbulkan dampak hukum apabila terjadi insiden yang merugikan masyarakat.
“Kalau satu usaha yang berdampak terhadap orang banyak tidak berizin, lalu terjadi suatu kejadian, maka itu bisa membawa dampak pidana. Bahkan yang sudah berizin pun tetap harus dievaluasi dan dimonitor,” tegasnya.
Satpol PP Jabar juga menyoroti pentingnya kesiapan penanganan darurat, terutama setelah sejumlah insiden wisata air di Palabuhanratu sebelumnya sempat memakan korban jiwa, termasuk wisatawan asing asal Arab Saudi dan wisatawan domestik.
Budi menjelaskan, setiap pengelola wisata wajib memiliki sistem respons cepat terhadap keadaan darurat, termasuk akses layanan medis.
“Perusahaan harus memastikan adanya rasio respons terhadap kejadian darurat. Misalnya berapa cepat petugas medis datang atau korban dibawa ke layanan kesehatan. Kalau perlu harus ada klinik dan petugas medis yang siaga melalui kerja sama atau MoU,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pengelola menyediakan fasilitas pendukung seperti alat pemadam kebakaran, papan imbauan keselamatan, hingga tempat sampah terpilah organik dan anorganik.
“Mereka harus siap dengan segala risiko karena ini menyangkut mobilisasi orang dalam jumlah banyak dengan berbagai usia dan tingkat pemahaman,” ungkapnya.
Dalam monitoring tersebut, pengelola wisata disebut menyatakan siap memenuhi berbagai ketentuan yang disarankan pemerintah. Namun Satpol PP Jabar meminta aktivitas berisiko tinggi untuk sementara dikurangi apabila proses perizinan belum sepenuhnya rampung.
“Kalau memang izin belum selesai, kami sarankan untuk mengurangi dulu aktivitas yang berpotensi risiko tinggi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Budi.(Nanan apon)
editor : Ida











