DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis untuk Optimalisasi Lahan dan Transportasi

banner 468x60

WH.SUKABUMI -DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kesepakatan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum daerah guna mendukung pembangunan yang lebih terarah dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.

Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan kuatnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum produktif. Regulasi ini juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum, mendukung program reforma agraria, serta mencegah terjadinya penelantaran tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun sebagai upaya memperkuat sistem transportasi daerah yang aman, tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung distribusi barang dan jasa.

Selain memperkuat pelayanan publik, sektor perhubungan yang lebih tertata diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan aksesibilitas dan efisiensi transportasi.

Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, proses selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kedua regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pembangunan yang efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat menuju terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *