Konvoi Berujung Ricuh, Empat Pelaku Pembakaran Motor dan Perusakan Kampung Ditangkap Polisi

banner 468x60

WH.Surabaya – Kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran sepeda motor dan perusakan sejumlah fasilitas milik warga di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang saat itu sedang bertugas menjaga keamanan lingkungan (satpam kampung) di Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis Mejoyo, menyaksikan sekelompok pengendara motor yang melakukan konvoi terlibat saling ejek dengan sejumlah pemuda setempat.

Situasi yang semula hanya berupa adu mulut berubah menjadi aksi brutal ketika rombongan konvoi tersebut kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak. Mereka diduga melakukan pengejaran terhadap warga hingga memicu keributan dan tindak kekerasan.

Dalam aksinya, salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di pos penjagaan. Motor tersebut kemudian ditarik ke tengah Jalan Raya Prapen dan dibakar. Tidak hanya itu, para pelaku juga masuk ke kawasan permukiman warga dan melakukan perusakan terhadap sejumlah barang milik warga, termasuk memecahkan kaca mobil serta kaca rombong pedagang mie ayam.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, identitas para pelaku akhirnya terungkap.

Empat orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M.A.L.B. (26), H.N. (28), A.S. (28), dan M.N.A.F. (26), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Jombang.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Polsek Tenggilis Mejoyo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda PCX, pecahan kaca mobil dan rombong mie ayam yang dirusak, sisa-sisa bodi sepeda motor yang terbakar, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, empat buah helm, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dan Polsek Tenggilis Mejoyo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi anarkis tersebut.(Ishaq)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *