WH.NGANJUK – Transparansi penggunaan anggaran negara di Kabupaten Nganjuk kembali disorot. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan (LSM KPK-RI) Kabupaten Nganjuk mempertanyakan sebuah proyek pemasangan paving di Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, yang diduga kuat sebagai “proyek siluman.”
Dugaan ini mencuat setelah perwakilan LSM KPK-RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu (24/6/2026). Di lokasi, tim tidak menemukan adanya papan informasi proyek—sebuah kewajiban mutlak dalam setiap pengerjaan infrastruktur yang menggunakan uang negara.
Pemerintah Desa Mengaku “Buta”
Ironisnya, ketidakterbukaan ini tidak hanya dikeluhkan oleh LSM, tetapi juga oleh pihak eksekutif tertinggi di desa setempat. Kepala Desa Banjardowo mengaku sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.
”Saya cukup heran. Selain papan informasi tidak ada, kami di pemerintahan desa juga tidak mengetahui detail kegiatan ini, mulai dari sumber dana hingga siapa pelaksana proyek di area kami sendiri,” ungkap Sunyoto, atau yang akrab disapa Mbah Nyot, menirukan pernyataan Kades Banjardowo saat dikonfirmasi sebelumnya.
Selain masalah administrasi dan transparansi, Mbah Nyot juga menyoroti potensi pelanggaran spesifikasi teknis di lapangan. Ia meragukan kualitas material paving yang digunakan dalam proyek tersebut.
”Kami juga mempertanyakan kualitas materialnya. Berapa nilai karakteristik atau kuat tekan beton (K) yang digunakan? Tanpa papan proyek dan dokumen yang jelas, masyarakat tidak bisa ikut mengawasi mutunya,” tegas Mbah Nyot.
Tabrak Regulasi Keterbukaan Publik
Di lokasi pengerjaan, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan informasi singkat bahwa proyek tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk.
Secara hukum, pembiaran proyek tanpa papan nama ini berpotensi menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sesuai aturan, setiap proyek yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memasang papan nama sejak hari pertama kerja. Papan tersebut harus memuat nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, pengawas, hingga jangka waktu penyelesaian.
Ketiadaan papan informasi ini memicu kecurigaan bahwa proyek sengaja dilakukan secara tertutup guna menghindari pengawasan publik.
Jawaban Dinas PUPR Nganjuk
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai status proyek di Desa Banjardowo tersebut masih buram. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk belum bisa memberikan keterangan resmi secara jelas dan gamblang .
”Pihak dinas belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena pejabat bersangkutan masih sulit di hubungi namun untuk papan informasi telah disampaikan,”tulis dalam pesan aplikasi Wa
LSM KPK RI kini mendesak agar pihak Inspektorat maupun dinas terkait segera turun tangan mengklarifikasi proyek tersebut demi mencegah potensi kerugian negara. (Bersambung)
editor : Ida











