WH.Malang — Sengketa Dugaan Penyerobotan/Pencaplokan tanah yang di bangun di atas tanah milik orang lain tepatnya di Ds. Krajan Kali Cilik RT.38/RW.10 Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, terus bergulir dan kini pihak ahli waris pemilik sah akan meneruskan masalah ini ke proses hukum pidana dengan bukti-bukti yang ada dan para saksi yang sudah di siapkan berdasarkan fakta .
Sebelumnya pihak ahli waris dari Kadiman (Alm) sebagai pemilik sah berinisial Tin, telah berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan Serta mendatangi Kantor Pemerintah Desa Sumbermanjingkulon nemui Kades berinisial Kyt beserta Kamituwo berinisial Krl, agar dapatnya bisa menjembati masalah ini dengan cara memediasi ke dua bela pihak. Namun segala upayanya hingga saat ini belum mendapatkan jalan terbaik.
Bahkan terakhir pihak ahli waris pemilik sah atas tanah tersebut telah melayangkan surat somasi hingga dua kali terhadap tergugat yang berinisial Spn beserta orang yg menyewa tanah tersebut berinisial Pyt. Namun hingga saat ini kedua orang tergugat tersebut tidak menghiraukan serta tidak mengindahkan surat somasi tersebut.
Perselisihan yang semula hanya sebatas konflik antar warga berkembang menjadi sengketa hukum perdata dengan bukti Surat Putusan Pengadilan Nomor : 127/Pdt.G/2001/PN Mlg. Surat Petok D No. 379 Persil No. 196 Kelas S.IV atas nama Kadiman (Alm) dengan luas 5010 meter persegi. bahkan kini berpotensi mengarah pada unsur hukum pidana apabila ditemukan adanya dugaan penguasaan lahan tanpa seijin pemilik serta hak yang sah maupun pemalsuan data-data administrasi pertanahan.
Dalam perspektif hukum, sengketa pertanahan tersebut dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta Pasal 167 KUHP mengenai memasuki atau menguasai pekarangan tanpa izin. Selain itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen administrasi pertanahan, perkara dapat dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Masalah ini mendapat perhatian masyarakat desa sekitar serta masyarakat luas, harapan dari pemilik sah berinisial Tin beserta banyaknya dukungan dari masyarakat sekitar, agar permasalahan ini dapat cepat terselesaikan serta mendapat keadilan serta perhatian khusus oleh pihak terkait serta pihak-pihak yang berwenang dalam penyelesaian perkara ini. Bersambung
(Ex,, Tim Rdk)
editor : Ida











