Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Pemkab dan DPRD Sukabumi Perkuat Komitmen Transparansi

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan laporan pelaksanaan anggaran sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, persetujuan Raperda tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas masukan, kritik, serta saran yang diberikan selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

Ia menilai kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *