Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola’an Barang Bukti melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti

banner 468x60

WH.Buru – Kamis, 09 Juli 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola’an Barang Bukti melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) periode Bulan Januari 2026 s/d Juli 2026 yang dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Bapak Adri Notanubun, S.H yang didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Rio Fabry, SH., M.H., selaku penanggung jawab serta dihadiri oleh Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, serta dihadiri oleh :
1. Kabag Operasional Reskrim Polres Buru, Ipda Sawal Zakaria, S.H
2. Perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Buru, Imannul Yakin, S.H
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Arifin La Tjo, S.Sos
4. Kepala BNN Kabupaten Buru, Syarifah Lulu Assagaf, S.Psi

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) perkara.

Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas Kejaksaan Negeri Buru dalam rangka penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait, seperti Kepolisian, Pengadilan, BNN Kabupaten dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh barang-barang berbahaya hasil kejahatan.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *