Biadab! Bapak Tiri di Sampang Diduga Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

banner 468x60

WH.SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali mengungkap kasus kejahatan terhadap anak yang menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M. serta Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., dalam keterangan pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di sebuah salon potong rambut di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengancam korban agar menuruti keinginannya, sehingga korban berada dalam tekanan dan tidak berani melawan”, ujarnya.

Motif pelaku diduga semata-mata untuk memuaskan hawa nafsu.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sokobanah tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu potong baju milik korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak beserta pasal-pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi prioritas penegakan hukum, pungkas kapolres.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *