WH.SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menuntaskan tahapan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (28/7/2026). Agenda paripurna mencakup penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap raperda pertanggungjawaban APBD serta pengambilan keputusan dewan sebagai syarat akhir pengesahan.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, evaluasi gubernur merupakan mekanisme wajib dalam proses pembentukan perda, khususnya setelah adanya persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurut Asep, seluruh catatan dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Pembahasan itu menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap materi raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua rekomendasi hasil evaluasi gubernur sudah kami tindak lanjuti bersama Badan Anggaran DPRD. Dengan rampungnya proses tersebut, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Asep Japar.
Ia menegaskan, kelancaran pembahasan menunjukkan adanya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Asep juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tahap finalisasi.
“Kerja sama yang terbangun selama pembahasan ini sangat penting. Kami berharap perda ini dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik sehingga mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
(Nanan apon)
editor : Ida











