Fakta Baru Rekonstruksi: Yani Ditikam Lagi Karena Pelaku Mengira Masih Hidup

banner 468x60

WH.SUKABUMI – 3 Agustus 2026 Suasana halaman belakang Mapolres Sukabumi berubah tegang saat Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Eka Maryani alias Yani (35).

Tersangka Herdiana alias Delon (42) memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang menewaskan korban di kawasan Cekdam Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Kecamatan Sagaranten.

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, tersangka mengikuti proses reka ulang yang disaksikan penyidik serta Jaksa Penuntut Umum. Sebanyak 14 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian yang terjadi pada malam 29 Juni 2026.

Bermula dari Ajakan Bertemu

Penyidik menjelaskan, tersangka lebih dulu menghubungi korban dan mengajak bertemu di depan sebuah minimarket di wilayah Sagaranten sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya pergi menggunakan sepeda motor menuju sebuah warung untuk membeli minuman keras.

Dari lokasi tersebut, mereka melanjutkan perjalanan ke area perkebunan yang minim penerangan dan jauh dari permukiman warga. Di tempat itulah keduanya sempat mengonsumsi minuman keras bersama.

Perselisihan Berujung Maut

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa pertengkaran dipicu persoalan utang piutang. Tersangka meminta korban menyerahkan uang, namun korban mengaku tidak memiliki uang. Tersangka kemudian meminta agar sepeda motor korban digadaikan, tetapi permintaan itu ditolak.

Cekcok semakin memanas hingga terjadi kontak fisik. Emosi tersangka memuncak dan ia mengambil botol minuman yang berada di sekitar lokasi lalu menghantam kepala korban. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan batu.
Penyidik juga memperagakan adegan ketika mulut korban dibungkam menggunakan pakaian milik korban sendiri agar teriakannya tidak terdengar.

Dipastikan Tewas dengan Obeng

Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban dipindahkan ke semak-semak dan ditutupi dedaunan. Namun saat hendak pergi, tersangka melihat korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Tersangka kemudian mengambil obeng bergagang hitam dari bagasi sepeda motor dan kembali mendekati korban. Dalam adegan rekonstruksi, tersangka memperagakan penusukan ke bagian leher korban sebanyak dua kali.

Barang Korban Dibawa Kabur

Usai memastikan korban meninggal, tersangka membawa kabur telepon genggam dan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan menuju wilayah Purabaya, sejumlah barang milik korban dibuang di area kebun bambu, termasuk tas kosmetik dan obeng yang digunakan dalam aksi tersebut.
Motor dan ponsel korban kemudian dijual oleh tersangka.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Sagaranten setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka sekitar dua pekan setelah kejadian.

Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *