WH.NGANJUK –Ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk menjadi saksi akhir dari babak pertama penanganan kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo.
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/8/2026).
Putusan tersebut selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robi Yahya, mengonfirmasi hasil persidangan tersebut. “Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Koko usai persidangan.
Atas putusan ini, baik tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa belum mengambil keputusan final dan memilih untuk memanfaatkan masa piker-pikir.
Pihak kejaksaan juga menegaskan kesiapannya apabila pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding.
”Kami akan menyikapi dinamika yang terjadi. Apabila nantinya penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, kami akan menyampaikan kontra memori banding sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Koko.
Sikap Legowo Keluarga Korban
Di sisi lain, pihak keluarga korban menunjukkan ketegaran atas putusan yang telah dibacakan.
Kuasa hukum keluarga korban, Asmijan, menyatakan bahwa pihak keluarga menerima dengan lapang dada (legowo) dan memastikan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan.
”Keluarga korban kelihatannya juga legowo. Kalaupun tuntutan kemarin merasa kurang puas, tetapi ternyata majelis hakim juga sangat bijak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun, tetap dipertahankan 9 tahun. Intinya keluarga legowo. Jadi, tidak akan mengajukan upaya-upaya hukum lainnya,” terang Asmijan.
Persidangan Kondusif di Tengah Pengawalan
Jalannya persidangan putusan ini menyedot perhatian publik. Ratusan massa pesilat tampak memadati area sekitar gedung Pengadilan Negeri Nganjuk sejak pagi hari untuk mengawal proses hukum.
Berbeda dengan aksi demonstrasi pada umumnya, kehadiran massa kali ini berlangsung sangat tertib. Di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian, massa menggelar doa bersama dan melantunkan selawat di depan gedung pengadilan selama sidang berlangsung.
Situasi tetap aman dan kondusif hingga persidangan usai, sebelum akhirnya massa membubarkan diri secara teratur dengan pengawalan petugas. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada awal 2026 ini pun kini memasuki babak akhir dengan situasi Kamtibmas di Wilayah Nganjuk yang tetap terjaga.
editor : Ida











