WH.SUKABUMI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memasuki usia ke-28 pada Minggu (9/8/2026). Momentum ulang tahun organisasi profesi jurnalis televisi ini dijadikan ajang untuk menegaskan kembali komitmen menjaga integritas, etika, dan independensi jurnalistik di tengah derasnya perubahan dunia media dan teknologi digital.
Pada peringatan tahun ini, IJTI mengangkat tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema tersebut dinilai relevan dengan kondisi industri penyiaran yang saat ini menghadapi tekanan besar akibat perkembangan teknologi, media sosial, serta persaingan kecepatan penyebaran informasi.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa jurnalis televisi tidak boleh kehilangan pijakan etika meskipun berada dalam arus informasi yang bergerak sangat cepat.
“Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Di tengah banjir informasi dan kecenderungan sensasionalisme, jurnalis televisi harus tetap menghadirkan berita yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Herik, tantangan yang dihadapi jurnalisme saat ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal menjaga independensi profesi. Ia menegaskan bahwa pers yang bebas dari intervensi politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok tertentu merupakan syarat penting bagi kehidupan demokrasi yang sehat.
Dalam rangka HUT ke-28, IJTI juga menyampaikan sejumlah seruan kepada insan penyiaran dan perusahaan media televisi. Organisasi ini meminta agar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tetap dijadikan landasan utama dalam setiap proses peliputan dan penyiaran.
Selain itu, IJTI menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman yang dapat mencederai kemerdekaan pers dan independensi jurnalis.
IJTI juga mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijak agar media televisi mampu memperluas jangkauan informasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.
Organisasi ini menekankan bahwa jurnalisme televisi harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Indonesia.
Melalui peringatan ulang tahun ke-28 ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis televisi, pengelola media, pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
“Jurnalisme yang independen dan bermartabat adalah fondasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan demokrasi tetap berjalan pada jalurnya,” tutup Herik.(Nanan apon)
editor : Ida











