WH.NGANJUK –Program Redistribusi Tanah dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digadang-gadang Pemerintah Pusat untuk mengurangi ketimpangan dan memberi kepastian hukum kepemilikan lahan warga, justru diwarnai isu penyimpangan biaya di daerah.
Di Dusun Magersari, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, warga yang mengurus sertipikat tanah TORA dibebani biaya hingga sekitar Rp1 juta per bidang.
Angka ini melonjak tajam dibanding batas resmi yang diatur pemerintah.
Kepala Desa Bajulan, Lauji, saat ditemui di kantornya pada Jumat (19/8/2026), enggan memberikan penjelasan detail terkait tingginya penetapan biaya tersebut.
Ia berdalih seluruh urusan keuangan dan teknis telah diserahkan sepenuhnya kepada panitia lokal di tingkat dusun.
”Saya tidak tahu seluk-beluk pasti mengenai biaya dan penggunaannya sebab di sana terdapat panitianya sendiri,” ujar Lauji.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai siapa panitia inti yang berkoordinasi langsung dengan BPN Nganjuk, Lauji tidak memberikan jawaban pasti dan hanya menyebut pihak desa pernah mendampingi ke BPN untuk mengambil peta wilayah.
Di sisi lain, Sumali, pihak panitia yang ditunjuk, membenarkan besaran alokasi dana tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, penetapan angka Rp1 juta per bidang merupakan hasil kesepakatan yang akan digunakan untuk operasional pengurusan, kegiatan pendukung, hingga pengisian kas desa.
”Sesuai kesepakatan, satu juta itu untuk biaya-biaya syukuran kegiatan desa seperti itu. Untuk nilai pengurusan memang satu juta,” ungkap Sumali.
Praktik pengenaan biaya Rp1 juta ini berpotensi menabrak aturan nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) No. 25/SKB/V/2017, batas maksimal biaya pra-sertifikasi tanah untuk wilayah Jawa (Kategori V) hanya sebesar Rp150.000,00 per bidang.
Selain itu, alokasi sisa dana sertifikasi untuk kas desa dan acara syukuran juga bertentangan dengan peruntukan resmi skema TORA/PTSL yang seharusnya berfokus murni pada operasional teknis pendaftaran tanah. Posisi Kepala Desa selaku penanggung jawab wilayah juga dipertanyakan, mengingat pembiaran terhadap pemungutan biaya di luar regulasi dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum.
editor : Ida











