Sikap Diam Bupati Buru Terkait Sengketa Raja Kaiely Dinilai Bentuk Pembangkangan Hukum, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Banding ke Gubernur Maluku
WH.NAMLEA – Polemik berkepanjangan terkait sengketa pengakuan Raja Petuanan Kaiely memasuki babak baru yang kian krusial. Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Buru memilih bungkam, langkah hukum taktis kini melebar ke tingkat eksekutif Provinsi. Kuasa hukum pemohon secara resmi mengonfirmasi telah melayangkan berkas Banding Administratif kepada Gubernur Maluku selaku Atasan Pejabat bertingkat pada 19 Oktober 2026, sembari mematangkan laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Upaya ini diambil sebagai respons langsung atas sikap diam Bupati Buru terhadap Surat Keberatan Administratif resmi yang diajukan sebelumnya. Kuasa hukum pemohon, Ajid Titahelu, S.H., secara tegas menuding bungkamnya eksekutif daerah bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan sebuah bentuk pembangkangan nyata terhadap undang-undang dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (MA) RI.
Perkara ini bermula dari diterbitkannya Keputusan Bupati Buru Nomor 400.10.4/227/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang mengakui Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely. SK tersebut dinilai sepihak dan cacat hukum oleh Fandi Ashari Wael, S.STP., selaku ahli waris sah keturunan langsung kepemimpinan adat Petuanan Kaiely yang telah diakui oleh seluruh elemen masyarakat adat sejak 9 Februari 2026.
Kedalaman Pisau Analisis Multi-Dimensi dan Kecerdasan Taktis Ajid Titahelu, S.H.
Langkah taktis dan pembongkaran anatomi perkara yang dihadirkan dalam sengketa ini menuai decak kagum luar biasa dari berbagai kalangan praktisi, akademisi, dan pengamat hukum tata negara. Ajid Titahelu, S.H., sosok advokat yang lekat dengan julukan “berpenampilan lokal namun berpikiran nasional”, membuktikan kapasitas intelektualnya yang berada di atas rata-rata.
Sebagai mantan Sekretaris HMI Cabang Namlea periode 2010, darah intelektual aktivis “hijau-hitam” yang mengalir di tubuhnya mewujud nyata dalam bentuk nalar hukum yang sangat progresif, rigid, dan berkelas tinggi.
Ajid tidak sekadar bersandar pada retorika klaim adat di lapangan, melainkan berhasil mengoperasikan pisau analisis multi-dimensi untuk menarik persoalan komunal ke dalam perdebatan konstitusional tingkat tinggi.
Dengan kecerdasan taktis yang matang, ia dengan lihai “mengunci” ruang gerak birokrasi Pemerintah Kabupaten Buru menggunakan kombinasi instrumen hukum positif dan hukum humaniora yang dipadukan secara presisi melalui empat pilar analisis:
• Analisis Fakta Hukum & Legal Standing: Dengan akurasi litigasi yang tajam, Ajid mendasarkan legal standing kliennya secara kukuh pada Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014. Pemohon diletakkan sebagai subjek yang memegang kepentingan hukum langsung, nyata, dan sah (actual, specific, and direct legal interest). Cacat formil dan materiil dibedah secara forensik, di mana tenggat waktu 10 hari kerja dari Surat Keberatan tertanggal 28 September 2026 ditarik menjadi jebakan yuridis bagi pemda. Ketika pemda diam hingga jatuh tempo 12 Oktober 2026, Ajid langsung memanfaatkan momentum tersebut untuk mengaktifkan Asas Fiksi Positif, sebuah manuver hukum cerdas yang memaksa negara mengabulkan permohonan Pelapor demi hukum.
Puncaknya, pengajuan banding administratif ke Gubernur pada 19 Oktober 2026 dieksekusi secara ontijd (tepat waktu) demi menjaga kesucian prosedur formal.
• Analisis Politik Hukum & Ancaman Sanksi Administratif Pemerintah: Pisau analisis politik hukum Ajid bekerja sangat tajam dalam menguliti motif di balik terbitnya SK Bupati, sekaligus memperingatkan konsekuensi sanksi yang membayangi kepala daerah. Mengacu pada Bab XII tentang Sanksi Administratif Pasal 80 dan Pasal 81 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik yang melanggar kewajiban hukum atau menetapkan keputusan yang menabrak asas regulasi dapat dijatuhi sanksi berlapis.
Sanksi tersebut berjenjang mulai dari Sanksi Administratif Ringan (berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penundaan hak-hak jabatan) hingga Sanksi Administratif Sedang/Berat (berupa pembayaran uang paksa, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap). Menggunakan Pasal 78 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 dan Pasal 91 UU No. 23 Tahun 2014, Ajid secara taktis mendorong Gubernur Maluku mengoptimalkan fungsi Pengawasan Represif selaku Wakil Pemerintah Pusat guna menjatuhkan sanksi administratif formal atas pembangkangan hukum tersebut.
• Analisis Antropologi Hukum: Dalam dimensi antropologis, sentuhan intelektual Ajid terasa sangat berbobot dan filosofis. Ia mengurai orisinalitas norma suksesi adat Petuanan Kaiely yang menganut sistem Monarki Elektif Internal. Hak menentukan pemimpin adalah hak otonom yang hidup secara genalogis dalam kesepakatan internal Matarumah Parentah asli yang sah—sebuah mata rantai adat yang tidak terputus (continuous customary chain) dari Almarhum Raja Mansyur Wael, Raja Ishak Wael, Raja Abas Wael, hingga amanah terakhir Almarhum Raja M. Fuat Wael kepada Fandi Ashari Wael. Ajid secara brilian menegaskan bahwa intervensi administratif pemda merupakan bentuk “pencangkokan struktural” yang mencederai hak asal-usul masyarakat hukum adat yang secara sakral dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
• Analisis Sosiologi Hukum: Secara sosiologis, keputusan sepihak yang cacat materiil dianalisis oleh Ajid sebagai pemantik retaknya integrasi sosial (social disintegration). Dengan pendekatan hukum progresif, ia mendalilkan bahwa hukum harus bekerja sebagai alat ketertiban dan kedamaian masyarakat (law as a tool of social order).
Sikap abai Bupati Buru dinilai telah melahirkan ketegangan horizontal dan mencederai rasa keadilan di akar rumput. Manuver taktis membawa perkara ini ke Gubernur adalah langkah cerdas untuk meredam gejolak sosial tersebut melalui kepastian hukum yang kokoh.
Menanti Ketegasan Gubernur Maluku
Konstruksi pemikiran berlapis dan arsitektur hukum yang dibangun oleh Ajid Titahelu, S.H. benar-benar menempatkan marwah hukum di atas kesewenang-wenangan birokrasi daerah. Sembari menanti keputusan objektif dari Gubernur Maluku atas draf banding administratif yang telah diajukan, seluruh dokumen pelaporan maladministrasi penundaan berlarut (undue delay) ke Ombudsman RI juga telah disiagakan dengan matang.
“Negara melalui instrumen administratif tidak memiliki kewenangan absolut untuk merekayasa silsilah sejarah dan tatanan spiritual suatu petuanan adat.
Kami membawa perkara ini ke hadapan Gubernur Maluku sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap due process of law. Kami optimis, keadilan konstitusional masyarakat adat Kaiely akan segera tegak kembali,” tegas Ajid Titahelu, memancarkan integritas ketokohan hijau-hitam yang tak goyah oleh arus kekuasaan lokal.
Masyarakat adat dan publik di Bumi Bupolo kini mengawal ketat jalannya pengujian berkas di tingkat provinsi, menaruh harapan besar pada ketegasan Gubernur untuk menganulir keputusan yang dinilai melanggar hukum dan keadilan adat tersebut.
Editor : Ida
