LSM GAKK Soroti Dugaan Oknum Guru di Nganjuk Mangkir Beberapa Bulan Tapi Tunjangan Sertifikasi Tetap Cair
WH.NGANJUK – Dugaan pelanggaran disiplin kerja kembali mencuat di lingkungan dunia pendidikan Kabupaten Nganjuk. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RK, yang bertugas di SMPN 2 Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, diduga tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan namun tetap menerima pencairan tunjangan sertifikasi.
Kasus ini memicu sorotan tajam terkait lemahnya sistem pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK) Kabupaten Nganjuk, Sumarno, menyayangkan insiden ini. Menurutnya, pembiaran semacam ini mencederai keuangan negara.
”Seolah-olah anggaran negara dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sumarno saat dimintai keterangan, Senin (26/10/2026).
Sumarno menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk seorang pejabat pengawas berinisial MN di lingkup kedinasan lain. Dari komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa persoalan ini akan segera ditindaklanjuti selepas agenda rapat.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Sawahan sejak Sabtu (24/10/2026) belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan informasi dari narasumber internal yang enggan disebutkan namanya, RK disebut-sebut mengalami masalah kedisiplinan dan tidak aktif mengajar selama satu semester penuh, termasuk tidak pernah menyampaikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) atau Tenaga Kependidikan Utama (TKU) secara langsung.
Kendati demikian, tunjangan sertifikasi RK dikabarkan tetap cair sepenuhnya. Kondisi ini kontras jika dibandingkan dengan kasus guru lain berinisial KJ, yang mengalami stroke sepulang menunaikan ibadah haji. Sertifikasi guru KJ tetap diupayakan karena alasan medis yang jelas dan didukung oleh pihak sekolah yang menugaskan Guru Tidak Tetap (GTT) untuk menggantikan jam mengajarnya.
Sebaliknya, RK dinilai tidak transparan mengenai kondisi kesehatannya. Narasumber menyebutkan bahwa RK enggan diperiksa secara medis, sulit ditemui saat dikunjungi, namun menurut informasi justru terlihat aktifitas normal dirumah.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik terkait dugaan adanya kebijakan internal sekolah yang terkesan menutup-nutupi kondisi yang sebenarnya. Potensi pelanggaran ini dikhawatirkan akan menjadi temuan saat ada audit atau pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan.
”Keluarnya sertifikasi itu diduga ada pelanggaran. Kecuali kalau memang kondisinya jelas secara medis, ada surat keterangan sakit yang sah, atau didampingi kawan seperti kasus guru yang stroke. Kalau tidak masuk sampai berbulan-bulan, harusnya diproses dan disikapi tegas sesuai aturan agar memberikan efek jera,” tegas narasumber tersebut.
Lsm GAKK pegiat antikorupsi di Nganjuk kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, mengevaluasi kinerja kepala sekolah, serta meninjau ulang kelayakan kontrak kerja PPPK yang bersangkutan demi menegakkan integritas dunia pendidikan daerah.
Editor : Ida
