Uncategorized

Skandal Penyadapan Presiden: Ujian Negara Hukum dan Demokrasi Oleh: Dina Susiani, SH., MH., CPCL.

WH.Surabaya – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang terbongkar pada 3 November 2026 kemarin bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah alarm keras bagi negara hukum kita.

Sebagai akademisi hukum, saya melihat fakta yang diumumkan Bareskrim Polri sangat serius: tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memasukkan nomor telepon Presiden ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang sah, dalam rentang 2025-2026. Para tersangka adalah Mantan Kapolri yang kini Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

LIMS adalah instrumen yang legal untuk penegakan hukum. Namun ketika instrumen legal dipakai secara ilegal, itu bukan lagi kesalahan prosedur, itu adalah penyalahgunaan kekuasaan.

Dari kacamata akademis, ada dua kegagalan mendasar:

Pertama, *Kegagalan Pengawasan (Oversight Failure).* Bagaimana mungkin sistem penyadapan negara bisa beroperasi selama dua tahun tanpa verifikasi pengadilan atau izin yang jelas? Perkap internal saja tidak cukup. Kita butuh undang-undang pengawasan penyadapan yang mewajibkan izin dari pengadilan, seperti di negara demokrasi maju. Jika Presiden saja yang memiliki seluruh perangkat pengamanan negara bisa disadap, bagaimana jaminan privasi warga negara biasa yang dilindungi Pasal 28G dan 28F UUD 1945?

Kedua, *Krisis Akuntabilitas.* Polri menyatakan ini adalah perbuatan oknum. Argumen oknum adalah argumen yang paling mudah, tapi juga yang paling berbahaya. Ini menunjukkan sistem Irwasum dan Propam tidak bekerja secara preventif, melainkan reaktif setelah ada laporan pada 30 Oktober 2026 dan dugaan penghapusan jejak digital. Negara hukum tidak boleh bergantung pada keberanian satu-dua pelapor.

Lalu bagaimana dari kacamata jurnalis?

Bareskrim menyebut, target penyadapan tidak hanya Presiden. Daftarnya panjang: pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Bagi dunia jurnalistik, kata “media” dalam daftar target itu adalah ancaman langsung terhadap demokrasi. Penyadapan terhadap jurnalis bukan soal mendengarkan telepon, tapi membunuh sumber berita. Jika narasumber tahu wartawan yang menghubunginya disadap, siapa yang berani bicara? Ini akan menciptakan _chilling effect_ yang mematikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Publik berhak tahu motifnya. Seperti yang disampaikan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra, “kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan”. Pertanyaan itu harus dijawab. Untuk kepentingan siapa data itu dikumpulkan? Apakah ada kepentingan politik, ekonomi, atau upaya mengunci kekuasaan?

Kita harus mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang berani melaporkan langsung kepada Presiden dan membongkar kasus dari dalam. Ini adalah momentum pembenahan internal yang langka.

Namun pembenahan tidak cukup dengan menghukum tiga orang. Kita butuh reformasi total tata kelola intelijen dan penyadapan. Presiden Prabowo kini memiliki legitimasi moral paling kuat untuk memimpin reformasi itu, karena beliau sendiri adalah korbannya.

“Jangan biarkan negara hukum kita disadap dari dalam”.

_Penulis adalah Praktisi Hukum Siber, Akademisi, dan Pengamat Media._(ds)

Editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *