WH.Tangerang Banten – Adanya indikasi Dugaan persekongkolan antara Dinas Tata Ruang dan Bangunan dengan kontraktor dalam proyek pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua yang diduga asal jadi, berujung pada pembongkaran dan kerugian anggaran yang signifikan Jum’at 22 -11-2024.
Kepala Penelitian dan Pengembangan GWI Pusat Batu Pandiangan melaporkan adanya dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera ditindaklanjuti.
Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi dan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang 2023, dengan total anggaran mencapai Rp 9,7 miliar.
Menurut Batu Pandiangan,kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Kosong Sembilan ini sangat diragukan. Masyarakat setempat dan sejumlah pihak mengeluhkan kualitas pembangunan yang buruk, termasuk atap stadion mini yang cepat rusak dan lepas. Selain itu, laporan tersebut juga mencatat bahwa pekerjaan tersebut kurang mendapat pengawasan dari pihak internal Dinas Tata Ruang dan Bangunan, konsultan pengawas, serta inspektorat setempat.
Dalam penelitian nya, Batu Pandiangan mencurigai bahwa Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang selaku Kuasa Pengguna Anggaran sengaja membiarkan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tersebut tanpa ada tindakan tegas terhadap kontraktor. Hal ini, menciptakan dugaan adanya praktik persekongkolan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap proyek ini menunjukkan adanya kelalaian yang dapat merugikan negara. Kami menduga ada persekongkolan antara Dinas Tata Ruang dan Bangunan dengan pihak kontraktor,” ujar Batu Pandiangan.
Masyarakat juga mempertanyakan peran Inspektorat Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan maksimal untuk mengawasi jalannya proyek-proyek pemerintah. Oleh karena itu, Batu Pandiangan meminta Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta memanggil kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Negeri Tangerang, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan dan Pasal 30B UU No. 11/2021, diharapkan dapat segera melakukan penyidikan terkait laporan ini, mengingat potensi tindak pidana korupsi dan persekongkolan yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta.
Laporan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Batu Pandiangan juga berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di penyelidikan, melainkan dapat diproses secara hukum untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. (j Siahaan/tim)
editor : Ida











