TAMBANG EMAS ILEGAL GUNUNG BOTAK BEREDAR BAHAN KIMIA BERACUN MILIK PENGUSAHA DI RAMAL KEPUNYAAN MARKUS.

banner 468x60

WH.Namlea,  Buru,  Maluku – Hadir kembali menjumpai anda .14_9/24. Tambang emas ilegal gunung botak beredar bahan kimia berbahaya


Kami dari media warta hukum, menerima informasi dari warga delapan belas desa debowai bahwa salah satu pengusaha tambang emas ilegal telah lama beroperasi produksi pembakaran logam emas dengan gunakan merkuri, selain itu juga pengusaha tersebut, telah di duga pemakai cianida =CN.,,untuk itu pengusaha ini di angap sebagai big bos yang mempunyai beberapa tong beroperasi menggunakan CN,

Selain itu markus juga merupakan penada cianida , cn untuk di jual juga dengan keuntungan perkaleng puluhan juta sampai ratusan juta menurut warga, bukan itu saja,beliaau ini memasok CN juga menampung CN,, membeli CN, Selanjutnya di pengusaha bag rendaman, tong , yang tersebar di beberapa titik di desa dava , kec waelata

Kemudian tampak jelas warga mengaku kepunya,,an CN yang kemarin berada di warung milik pengusaha tersebut adalah benar milik hj.markus, tepat di warung yang terletak di jalur B. DESA WAMSAIT,

Dan kemudian tampak jelas di unit delapan belas depan jalan terlihat ada obat cianida kalengan yang berisi bersi berat 1 kaleng ,50 kg itu tampak jelas terpajang di ruang warung dalam ada 3 kaleng,
pembeli emas ,, ruang produksi pembakaran emas, ada juga di kamar gudang kelihatan berkaleng kaleng CN pada waktu di buka pintu kamar oleh anak kerjanya yang berada di rumah warung penghasil pengusaha emas milik markus ujar warga. Menurut warga 18 yang menyampaikan ke media ini bertepatan
untuk itu mengingat menimbang atas salah satu alumni fakultas hukum dari uniqbu. Angkat bicara.

Atas dasar pengaduan masyarakat kepada awak tim media wartahukum maka turut bicara tegas atas persoalan lingkungan berdasarkan gunung botak merupakan tambang belum sah di resmikan oleh pemerintah republik indonesia. RI.maka, status tambang ilegal ini, pengusaha terancam pidana olehnya itu pengusaha tersebut di duga telah merampas, merampok harta kekayaan emas gunung botak milik adat buru, dan telah merusak lingkungan serta meracuni masyarakat lewat air ,udara dan hasil potensi perkebunan pertanian sayur mayur masyarakat denga CIANIDA,

Juga markus ini suda di tetapkan sebagai melanggar hukum aturan uu 3 2 tentang lingkungan hidup dan di pidanakan dengan denda sebesar lima belas meliar.
Rp15.000.000.000.pidana paling lama limabelas tahun penjara. Maka kapolri segerah turun tangan kapolda dan kapolres jangan tutup mata dalam hal tersebut untuk generasi penerus ke depan ,, Harapan kami dari mantan alumni uniqbu dari fakultas hukum,, minta dengan sangat tegas,, agar segarah kapolres buru pangil dan dapat di jelaskan .untuk di proses hukum .tangkap. .markus.tutup. (Pija)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *