Oknum Kades Tobat Balaraja Diduga korupsi Dana Desa Tahun 2022-2023.

banner 468x60

WH.Tangerang – Disinyalir oknum kepala desa tobat diduga melakukan kolusi korupsi dan nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.rabu 5-12-2024

Sebelumnya,adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan setiab desa.namun tidak terlepas dari pengawasan control sosial baik insan pers maupun lembaga masyarakat,Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri,hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada dilapangan salah satunya Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang yang sedang diawasi oleh organisasi pers Media Warta Hukum (WH) Korlip Propinsi Banten Jangki Siahaan.

Dalam keterangannya,Desa Tobat terindikasi banyaknya kejangalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa.namun saat akan dimintai keterangan,oknum kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Pada data yang telah dihimpun,Desa tobat menganggarkan penyediaan bantuan bibit ikan ikan senilai Rp.80.250.00 pada tahun anggaran untuk program ketahanan pangan berupa bantuan sarana dan prasarana peternakan Ayam petelur senilai Rp.57.335.000,bantuan sarana dan prasarana bibit pertanian senilai Rp.42.090.500,bantuan perikanan (bibit/pakan/dst) senilai Rp.21.960.000,serta pembuatan/peningkatan tempat wisata memancing senilai Rp.165.051.550.

Merujuk pada undang-undang pers No.40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers, yang tertuang pada BAP kedua tentang Azas,fungsi,hak, kewajiban dan pers,pasal 4(empat) ayat 3 (tiga) berbunyi” untuk menjamin kemerdekaan pers,pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Kemudian,pada BAB III dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat (1) setiab orang yang secara melawan tindakan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat ataumenghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipinada dengan pinada penjara palinglama 2(2) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ,(lima ratus juta rupiah).

Dalamkesempatan itu,jangki siahaan menerangkan bahwa,mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2021,korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.sementara pada pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain,atau korporasi.

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindakan pinada korupsi adalah tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa.akibatnya,setelah menjabat,kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Sementara itu,modus yang biasa digunakan untuk korupsi umumya saat sederhana. Misalnya,degan menggelembungkan anggaran,penggelapan kegiatan,dan proyek fiktif.ironisnya,modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pinada korupsi.

Sesuai dengan data yang diketahui JANGKI Siahaan,setelah kroscek dilapangan banyak di temukan kejanggalan yang di duga fiktif,dengan adanya temuan hasil investigasi tersebut,JANGKI Siahaan meminta ke pada seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali Desa Tobat, mulai Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sampai diterbitkan berita ini,oknum kepala desa Tobat belum bisa di konfirmasi. (Jangki Siahaan/ korlib Banten)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *