WH.Morowali -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali, telah menerima 23 Laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Total laporan sejak Tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024

Hal itu disampaikan, Bawaslu Kabupaten Morowali, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Elsevin Lansinara, SH
“Dari total 23 laporan, ada 7 laporan yang telah selesai proses penanganannya sampai dengan status laporan, ” kata Elsevin Lansinara, Rabu (11/12/2024)
Dikatakan, Else sapaan akrabnya bahwa 7 laporan yang telah selesai proses penanganannya sampai dengan status laporan yakni,
1.dua (2) laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran
2.tiga (3) laporan tidak diregistrasi
3. dua (2) laporan pelanggaran kode etik dan sudah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Morowali dan 4.16 laporan sedang dalam proses penanganan pelanggaran, ” jelas Kordiv P3S
Lanjut, kata Elsevin, setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang di sampaikan ke Bawaslu di proses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di dampingi oleh unsur yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
(Dian)
editor : Ida











